Peran TKSK Kecamatan Dalam Kesejahteraan Sosial Masyarakat
TKSK | Sesuai Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2013 tentang Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan; disebutkan bahwa Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) adalah seseorang yang diberi tugas, fungsi, dan kewenangan oleh Kementerian Sosial dan/atau dinas/instansi sosial provinsi, dinas/ instansi sosial kabupaten/kota selama jangka waktu tertentu untuk melaksanakan dan/atau membantu penyelenggaraan kesejahteraan sosial sesuai dengan wilayah penugasan di kecamatan.
Demikian disampaikan Kepala Dinas Sosial Provinsi Lampung, Sumarju Saeni pada hari Kamis 22 Juni 2017 sesaat setelah melakukan briefing kepada para Koordinator TKSK Kabupaten/Kota se Provinsi Lampung di ruang kerjanya.
Selanjutnya dikatakan bahwa Pembentukan dan Penugasan TKSK diharapkan dapat meningkatkan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial di tingkat kecamatan; disamping itu juga terwujudnya koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi program dan kegiatan penyelenggaraan kesejahteraan sosial di tingkat kecamatan; dan terjalinnya kerja sama dan sinergi antara program penyelenggaraan kesejahteraan sosial dan program-program pembangunan lainnya di tingkat kecamatan
Jumlah TKSK di Provinsi Lampung sebanyak 225 orang; sebagian besar berpengalaman di organisasi Karang Taruna, Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) maupun relawan sosial.
Adapun tugas umum TKSK yakni Melakukan pemetaan sosial berupa data Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) dan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial dan/atau data dan informasi lainnya yang diperlukan dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial;
Melaksanakan dan/atau membantu penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang ditugaskan oleh Kementerian Sosial, dinas/instansi sosial provinsi, dinas/instansi sosial kabupaten/kota, dan kecamatan;
Melakukan kerja sama dan/atau koordinasi dengan PSKS dan sumber daya manusia kesejahteraan sosial lainnya dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial;
Melakukan sinergi, integrasi, dan sinkronisasi dengan camat dan/atau perangkat organisasi dibawahnya antara penyelenggara kesejahteraan sosial dan penyelenggara tugas umum pemerintahan dan/atau pemberdayaan masyarakat di tingkat kecamatan;
Melakukan kegiatan penyuluhan dan bimbingan sosial baik atas inisiatif sendiri maupun atas penugasan dari berbagai pihak; dan Mengembangkan partisipasi sosial masyarakat dan jejaring kerja dengan berbagai pihak dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
Diinformasikan juga oleh Sumarju yang juga mantan Kepala Biro Ekonomi Setdaprov Lampung bahwa dalam Pendampingan Beras Sejahtera (RASTRA); TKSK diberikan tugas untuk Sosialisasi Program RASTRA; Monitoring Pelaksanaan dan Pelaporan pelaksanaan tugas secara online.
Diingatkan oleh Sumarju dalam pendampingan Program Rastra; TKSK tidak diperbolehkan: Menyelesaikan permasalahan di lapangan; Menangani pengaduan RASTRA;
Melakukan penggantian KPS. Katanya. (Ppid-Dinsos)