Infoacehtimur.com, Aceh – Kanwil Dirjen Bea dan Cukai Aceh memusnahkan sebanyak 9,2 juta batang rokok ilegal dengan cara dibakar di halaman kantor Bea dan Cukai Aceh, Kamis (2/5).
Rokok ilegal yang dimusnahkan, merupakan hasil penindakan yang dilakukan tim gabungan Bea Cukai di perairan Aceh.
Nilai rokok ilegal yang dimusnahkan mencapai Rp19 miliar lebih, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp24,62 miliar.
Baca juga: Bea Cukai Langsa Tangkap Terduga Pelaku Pemasok 300 Ribu Batang Rokok Ilegal
(Aprizal Rachmad/Yovita Amalia/Farah Khadija/ Sumber: Antara).