Infoacehtimur.com, Aceh Utara – Kematian yang sangat tragis melihat sekujur tubuh Saiful Abdullah (51) warga Kuta Glumpang Kecamatan Samudera Kabupaten Aceh Utara.
Saiful Abdullah meninggal dunia diduga dianiaya oleh petugas yang mengatasnamakan anggota Polres Aceh Utara dalam hal dugaan kasus Narkotika pada 29 April 2024.
Akibat dari dugaan penganiayaan tersebut menyebabkan kondisi badan korban mengalami penuh dengan luka. Keluarga korban syok lalu membuat laporan agar mendapatkan keadilan.
Kasus ini menjadi heboh dikalangan masyarakat yang mana dugaan korban di paksa mengaku memiliki barang haram hingga dimintai puluhan juta rupiah sebagai tebusan.
BACA JUGA: Diduga Akibat Dianiaya Oknum Polisi, Warga Aceh Meninggal Dunia
Pasca penganiayaan, keluarga korban melaporkan kejadian ini kepada Polres Lhokseumawe pada 2 Mei 2024, LP nomor: LP/B/91/V/2024 SPKT/Polres Lhokseunawe/ Polda Aceh.
Menurut keterangan anak korban bernama Noviana, membeberkan serangkaian kronologi dimana pada 29 April 2024 korban ditangkap oleh polisi yang mengaku dari Polres Aceh Utara.
Mereka mengaku dalam hal dugaan kasus narkotika, ibunya kemudian mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) korban ditangkap.
Sesampainya disana, ibunya tidak diizinkan untuk melihat korban. Ironinya, pelaku bahkan menembakkan peluru ke arah mereka sebagai peringatan untuk tidak mendekat.
Keluarga pun terdiam hanya bisa melihat korban dibawa oleh pelaku dengan kondisi tangan terikat. Noviana, kemudian bertemunya dengan pria bernama Said.
Kepada Said, keluarga menaruh kepercayaan lantaran Said yang dianggap memiliki jaringan polisi. Hasil komunikasi Said dengan pelaku, meminta uang tebusan sebesar 50 juta.
Berbagai cara dilakukan oleh keluarga terutama istri korban, demi memperoleh uang puluhan juta tersebut dirinya rela menjual perhiasan emas dan meminjam uang ke tetangga.
Usaha itu dilakukan karena permintaan pelaku, disebutkan Said, jika tidak diusahakan maka korban akan dibawa ke kantor Lhoksukon ibukota Aceh Utara.
Uang dengan jumlah angka yang cukup besar tersebut akhirnya diusahakan oleh keluarga korban. Setelah negosiasi berhasil, sekira pukul 22.00 WIB korban dibawa pulang oleh Said menggunakan sepeda motor.
Setibanya dirumah korban, keluarga melihat kondisi badan yang penuh lebam dan keluar darah dari telinga. Korban sempat menjelaskan bahwa dirinya mengalami penganiayaan berat.
Penganiayaan berat oleh pelaku, disebutkan oleh korban lantaran diduga dipaksa mengaku memiliki narkoba. Namun, ia tetap pada pendiriannya mengaku tidak memiliki barang haram.
Korban kemudian dilarikan ke rumah sakit setelah menjelaskan kronologi penganiayaan terhadap dirinya, namun korban telah meninggal dunia.
Kasus ini menjadi perhatian serius dimana dugaan keterlibatan yang menjadi pelaku penganiayaan dari petugas kepolisian. Kasus ini pun sedang ditangani Polres Lhokseumawe dan Propam Polda Aceh.***