Close Menu
    info terkini

    Nobar & Diskusi Film Dokumenter ‘Pesta Babi’ di UKM PA Edelweis Politeknik Negeri Lhokseumawe

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
    • Nasional
      • Internasional
      • Beasiswa
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • DPRK Aceh Timur
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Aceh Bakal Terapkan Aturan Ketat untuk Pengguna Media Sosial “Dilarang Teumeunak”
    Aceh

    Aceh Bakal Terapkan Aturan Ketat untuk Pengguna Media Sosial “Dilarang Teumeunak”

    zakariaOctober 29, 2025
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    Infoacehtimur.com, Aceh – Komisi I DPR Aceh baru-baru ini menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum untuk membahas Rancangan Qanun tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat. Salah satu poin penting dalam rancangan tersebut adalah pengaturan penggunaan media sosial.

    Dalam draft qanun yang diperoleh, terdapat beberapa aturan yang wajib dan dilarang dilakukan di media sosial.

    Advertising
    Demo

    Pengguna media sosial diwajibkan menggunakan secara bijak sesuai dengan adat istiadat, norma agama, kesopanan, dan kesusilaan, Berkomentar dengan bijak untuk menghindari konflik atau ujaran kebencian, Menjaga nama baik diri sendiri dan orang lain dan Berpakaian sopan dan tidak menampakkan aurat bagi umat Islam.

    Baca Juga: DPR Usulkan Larangan Akun Ganda di Media Sosial, Berantas Penyebaran Hoaks

    Baca Juga: Film Series “Bidaah” Menuai Kontroversi di Media Sosial, Ini Kata UAS

    Sementara itu, pengguna media sosial dilarang teumeunak (berkata kotor) serta menyebar hoaks, Cyberbullying dan ujaran kebencian, Membagikan informasi pribadi orang lain tanpa izin, Mempromosikan LGBT, minuman keras, perjudian, dan kegiatan ilegal lainnya, dan Mengunggah konten tidak pantas dan melakukan perbuatan asusila

    Bagi yang melanggar aturan tersebut, akan dikenakan sanksi administrasi berupa teguran lisan, peringatan tertulis, dan denda administratif. Pemerintah Aceh berharap dengan adanya aturan ini, masyarakat dapat menggunakan media sosial dengan bijak dan bertanggung jawab.

    Aceh Doxing Etika Berkomunikasi Hoaks Pengguna Media Sosial Perlindungan Masyarakat Raqan Ketertiban Sanksi Administrasi Syariat Islam Teumeunak
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    Demo

    Nobar & Diskusi Film Dokumenter ‘Pesta Babi’ di UKM PA Edelweis Politeknik Negeri Lhokseumawe

    ridhaMay 14, 2026

    Infoacehtimur.com, Lhokseumawe – Mahasiswa Politeknik Negeri Lhokseumawe membuka ruang belajar mencintai alam dan peduli isu…

    Korupsi Rp1,2 Miliar, Direktur BUMD Aceh Timur Diseret ke Pengadilan Tipikor

    May 14, 2026

    Ditolak RS Akibat Salah Data Desil, Penjual Air Kelapa Aceh Timur Ditanggung BPJS Setahun oleh Bupati Al-Farlaky

    May 14, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    terkini

    Nobar & Diskusi Film Dokumenter ‘Pesta Babi’ di UKM PA Edelweis Politeknik Negeri Lhokseumawe

    May 14, 2026
    terpopuler

    Modus Salah Transfer, Ngaku Bupati Al Farlaky, Penipu Bawa Kabur Uang Ibu Pasien Ginjal di Tamiang

    May 9, 2026
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.