Close Menu
    info terkini

    Beijing dan Malaysia Riba di Aceh Timur, Ngapain?

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Ratu Narkoba Aceh dan 2 Terdakwa Lain Dijatuhi Hukuman Mati di PN Medan
    Nasional

    Ratu Narkoba Aceh dan 2 Terdakwa Lain Dijatuhi Hukuman Mati di PN Medan

    IlhamMay 8, 2024
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Sidang Hanisah alias Nisa 'Ratu Narkoba Aceh' (lingkaran merah). [Sumber Foto: BS Putra/VIVA Medan]
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    Infoacehtimur.com, Nasional – Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan (PN) Medan, memvonis hukuman pidana mati kepada Hanisah alias Nisa yang dijuluki sebagai ‘Ratu Narkoba’ Aceh.

    Tidak sendirian, dua terdakwa lain yang merupakan warga Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh, yakni Al Riza alias Riza Amir Aziz (29), dan Maimun alias Bang Mun (54) juga dijatuhi hukuman pidana mati.

    Dalam persidangan, Majelis Hakim diketuai oleh Abdul Hadi Nasution, membacakan hukuman kepada Hanisah, Al Riza, dan Maimun di ruang Cakra V, PN Medan pada Rabu, 8 Mei 2024 sore.

    “Mengadili dan memeriksa perkara ini, dengan menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Hanisah, Al Riza dan Maimun dengan masing-masing hukuman pidana mati,” ucap Abdul Hadi Nasution.

    BACA JUGA: Dulu Gaya Hidup Glamor, Ekpresi Wajah Datar Ratu Narkoba Aceh saat Divonis Mati

    BACA JUGA: Hanisah alias Nisa ‘Ratu Narkoba’ asal Aceh Dituntut Vonis Mati di PN Medan

    Sedangkan, tiga terdakwa lainnya dengan berkas terpisah yakni Nasrullah alias Nasrul Bin Yunus (33) warga Dusun Bungong, Kabupaten Bireuen.

    Kemudian Hamzah alias Andah Bin Zakaria (31) warga Desa Teupin Rusep, Kabupaten Aceh Utara.

    Terakhir, Mustafa alias Pak Muis (55) warga Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, masing-masing dihukum pidana penjara seumur hidup.

    Dalam amar putusan majelis hakim, menyebutkan keenam terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    Yakni melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli.

    Seperti menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram, dengan barang bukti seberat 52,5 kg sabu dan 323.822 butir ekstasi.

    “Adapun hal yang memberatkan keenam terdakwa, karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas Narkotika. Sementara hal yang meringankan para terdakwa tidak ditemukan,” kata Majelis Hakim.

    Menyikapi vonis mati, tersebut JPU Rizkie Andriani Harahap maupun para terdakwa melalui penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir apakah mengajukan banding atau terima.

    Dilansir dari Viva, sementara dalam sidang agenda tuntutan, JPU Kejari Medan itu, menuntut keenam terdakwa masing-masing dengan pidana mati.

    Dakwaan JPU, kasus ini bermula pada 22 Oktober 2022, ketika terdakwa Hanisah bersama dengan Maimun alias Bang Mun, Salman (DPO), dan Erul (DPO) bertemu di Malaysia.

    Pada pertemuan tersebut mereka membicarakan jual beli narkotika jenis sabu dan ekstasi. Selanjutnya, terjadi transaksi dan pengiriman narkoba.

    “Terdakwa Hanisah alias Nisa bersama kelima terdakwa lainnya diamankan oleh petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) RI pada 8 Agustus 2023 lalu. Mereka ditangkap di tempat yang berbeda,” ungkap JPU Rizkie Andriani Harahap.

    Lebih lanjut, JPU menjelaskan penangkapan itu berawal dari hasil penangkapan dilakukan petugas BNN RI, yang dilakukan terhadap sebuah ruko di depan pasar Sunggal, Kota Medan.

    “Dari penangkapan itu, BNN berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 52.520 gram dan 323.822 butir ekstasi,” tutur JPU saat membacakan dakwaannya.

    Selain narkotika, BNN juga berhasil mengamankan 1 unit mobil yang juga berada di dalam ruko dan diduga akan digunakan sebagai alat atau sarana mengangkut dan menyelundupkan sabu serta pil ekstasi tersebut.***

    Narkoba Narkoba Aceh Narkotika Pengadilan Negeri Medan Pil ekstasi PN Medan Ratu Narkoba
    Demo
    Demo
    Highlights

    Beijing dan Malaysia Riba di Aceh Timur, Ngapain?

    zakariaMarch 4, 2026

    Infoacehtimur.com | Aceh Timur – Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, menyambut tamu dari Tiongkok…

    Desa Hilang Diterjang Banjir, Hidup Berlanjut Dikawasan Relokasi Terkurung Sungai Tanpa Jembatan

    March 4, 2026

    Angka Kecelakaan di Aceh Timur Meningkat, Kondisi jalan dan Etika dalam Berlalu Lintas Jadi Akibat

    March 4, 2026
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    Sebut Karakter Gempa dan Banjir Berbeda, Bupati Aceh Timur Protes 3.500 Rumah Dinyatakan TMS

    February 27, 2026

    Nurdin M Taleb, Keusyik Keude Keumuneng Idi Tunong, Apresiasi Kunjungan Haji Ruslan Daud

    February 27, 2026

    Pansus DPRK Aceh Timur Audiensi ke Komisi 1 DPRA, Bahas Konflik HGU di Aceh Timur dengan Masyarakat

    March 2, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    Terkini

    Beijing dan Malaysia Riba di Aceh Timur, Ngapain?

    March 4, 2026
    Terpopuler

    Jadwal Imsakiyah Ramadhan 2026 Aceh Timur, Download dan Simpan di Ponsel Anda

    February 16, 2026714
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.