Infoacehtimur.com, Langsa – Iqbal Suliansyah, secara resmi telah diberhentikan dari status keanggotaannya sebagai anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa, Provinsi Aceh.
Pemberhentian Iqbal, dianggap telah melanggar kode etik. Hal tersebut berdasarkan hasil putusan sidang yang dibacakan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP RI), pada Selasa 14 Mei 2024, di Jakarta.
Saat sidang tersebut belangsung, Iqbal hadir secara virtual lantaran saat ini dia mendekam di penjara Lapas Langsa.
Diketahui, kasus Iqbal berawal pada tahun 2023, menggunakan akun Facebook dengan nama Usman Udin telah membuat kontroversi dengan mengganti lambang Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) menjadi lambang Partai Komunis Indonesia (PKI).
BACA JUGA: Edit Lambang HMI Jadi Lambang PKI, Akun Sosmed Usman Udin Dipolisikan di Langsa Aceh
BACA JUGA: Pemilik Akun Tebar Fitnah di Langsa Ditangkap, Kaget Ketika Tau Siapa Pelakunya
Tindakan ini memicu kekecewaan dan merugikan sejumlah tokoh yang terkait, sehingga mereka memutuskan untuk melaporkan kasus ini ke Polres Langsa.
Pada bulan Oktober 2023, kepolisian berhasil menangkap pelaku di balik akun Facebook tersebut. Setelah diselidiki lebih lanjut, terungkap bahwa sebenarnya Iqbal Suliansyah adalah orang di balik identitas Usman Udin.
Langgar Kode Etik
J Kristiadi, selaku ketua pimpinan sidang menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu Iqbal Suliansyah selaku anggota KIP Kota Langsa terhitung sejak putusan ini dibacakan.
Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya, memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini paling lama sejak putusan ini dibacakan, memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaa putusan ini.
Putusan sidang dengan nomor perkara :17-PKE-DKPP/I/2024 ini merupakan keputusan rapat pleno oleh lima anggota DKPP RI yaitu J Kristiadi, Dr Ratna Dewi Pettalolo SH MH, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi ST SH MSi, M Tio Aliansyah SH dan Lolly Suhenty SSosI MMH.***