Close Menu
    info terkini

    Pemkab Aceh Timur Salurkan Rp118,9 Miliar Dana Stimulan Rumah Rusak Akibat Bencana

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
    • Nasional
      • Internasional
      • Beasiswa
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • DPRK Aceh Timur
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Tukang Pangkas asal Aceh Timur Ini Terpaksa Nikahi Gadis Pidie Meski Sudah Dipenjara 70 Bulan
    Aceh Timur

    Tukang Pangkas asal Aceh Timur Ini Terpaksa Nikahi Gadis Pidie Meski Sudah Dipenjara 70 Bulan

    IlhamMay 18, 2024
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Ilustrasi Penjara. Foto: Shutter Stock
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Pria inisial MR, yang bekerja sebagai tukang pangkas di Pidie, asal Kabupaten Aceh Timur harus menikahi gadis SMA di Pidie.

    Bagaimana tidak, pria berinsial MR ini tega merudapaksa seorang gadis SMA pada pukul 1 malam. Diakuinya, perbuatan ini dilakukan atas dasar cinta dan suka-sama suka.

    Advertising
    Demo

    Peristiwa ini dilakukan di rumah korban, di satu desa dalam Kecamatan Pidie, Kabupaten Pidie, Aceh. Awalnya, pelaku MR berniat untuk menghantarkan kue kepada korban.

    Nemun pertemuan itu membawa keduanya melakukan hubungan layaknya suami istri. Merasa takut, korban akhirnya melaporkan kepada ibu kandungnya bahwa ia sudah melakukan hubungan dengan pelaku MR, yang tak lain adalah pacarnya.

    BACA JUGA: Tak Jera, Dua Remaja Aceh Timur Dihukum Kasus Pemerkosaan, Kini Malah Nambah Kasus Pencurian Kabel

    BACA JUGA: Kabur dari Pidie, Pelaku Pemerkosaan Anak Dibawah Umur Diringkus di Aceh Timur

    Oleh ayah korban, melaporkan kasus ini ke kantor polisi. Setelah itu, pihak keluarga terdakwa berjanji akan menikahkan korban dengan mahar 10 mayam emas. Namun proses hukum terhadap terdakwa tetap berjalan dikarenakan korban dalam kasus ini masih di bawah umur.

    Pelaku MR akhirnya ditangkap dan diperiksa di kantor polisi. Kasus ini kemudian bergulir ke meja hijau di Mahkamah Syariyah Sigli.

    Setelah melalui serangkaian persidangan, majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua, Dra Rita Nurtini menyatakan terdakwa MR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Jarimah rudapaksa  terhadap anak.

    Baca halaman selanjutnya

    Editor : ILham

    pidie
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    Demo
    Demo

    Pemkab Aceh Timur Salurkan Rp118,9 Miliar Dana Stimulan Rumah Rusak Akibat Bencana

    zakariaJune 6, 2026

    Infoacehtimur.com | Aceh Timur – Pemerintah Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh, mulai menyalurkan dana stimulan…

    “Stop di Kelas VII” – Potret Pilu Pendidikan Aceh Timur, Tapi Ada Cahaya di Ujung Jalan

    June 6, 2026

    BNNP Aceh Bentuk Unit Layanan P4GN di Aceh Timur, Tekan Peredaran Narkoba Jalur Tikus

    June 6, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    terkini

    Pemkab Aceh Timur Salurkan Rp118,9 Miliar Dana Stimulan Rumah Rusak Akibat Bencana

    June 6, 2026
    terpopuler

    Bupati Al-Farlaky Instruksikan Pencairan Gaji ke-13, TPP dan Siltap Juni, Pemkab Aceh Timur

    June 3, 2026
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.