Close Menu
    info terkini

    Revisi UUPA Masuk Prolegnas Prioritas: Perkuat 8 Pasal, Tambah 1 Pasal Baru

    September 11, 2025

    MPU Aceh Timur Usulkan 3 Cara untuk Cegah Judi Online

    September 11, 2025

    Warga Gampong Teupin Breuh Laporkan Dana Desa yang Tidak Transparan ke Inspektorat Aceh Timur

    September 10, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    • Aceh
    • Aceh Timur
    • Nasional
    • Internasional
    • Humaniora
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    Home > Pemerintah Aceh Diusulkan Bangun Rumah Penampungan untuk Rohingya
    Aceh

    Pemerintah Aceh Diusulkan Bangun Rumah Penampungan untuk Rohingya

    zakariaMay 23, 2024
    Share: WhatsApp Facebook Twitter
    Pengungsi Rohingya Foto: AP/Rahmat Mirza
    Share
    WhatsApp Facebook Twitter Copy Link

    Infoacehtimur.com, Aceh – Pemerintah Aceh diminta mendirikan rumah penampungan bagi pengungsi Rohingya. Usulan ini disampaikan Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Medan, Sarsaralos Sivakkar saat menggelar pertemuan terkait penanganan pengungsi Rohingya di Banda Aceh, Rabu (22/5/2024).

    Rumah penampungan yang diusulkan tersebut berupa community house atau rumah komunitas. Rumah tersebut dibangun untuk proses penampungan etnis Rohingya sementara seraya mempercepat proses pemindahan ke negara ketiga.

    “Pendirian rumah komuitas ini sangatlah penting, karena dapat membantu proses pemindahan mereka (Rohingya) ke negara ketiga,” ujar Sarsaralos Sivakkar.

    BACA JUGA :

    Tersangka Penyelundup Rohingya Diserahkan ke Kejari Aceh Timur

    2 Pasangan Pengungsi Rohingya Jalani Prosesi Pernikahan di Aceh, Disaksikan oleh Warga Lokal

    Satu Warga Etnis Rohingya di Kuala Parek Aceh Timur Melahirkan

    Menurutnya, Indonesia merupakan negara yang tak dapat menampung pengungsi Rohingya. Karena, Indonesia tidak termasuk negara yang ikut meratifikasi Konvensi Pengungsi 1951. Oleh karena itu, Indonesia hanya dapat membantu proses penampungan sementara.

    “Pengungsi Rohingya itu hanya bisa dikirim ke negara ketiga saja. sebab mereka tidak bisa dipulangkan kembali ke negara asalnya karena masih konflik. Namun proses pemindahan itu tidak dapat dilakukan serta merta, harus ada persyarakatan yang harus dilengkapi dengan baik,” ujarnya lagi.

    Sarsaralos menjelaskan, pengungsi Rohingya dapat diterima di negara ketiga asalkan memiliki keahlian sesuai persyaratan oleh negara bersangkutan. Menurutnya, persyaratan tersebut bukanlah tanggungjawab Indonesia, melainkan IOM dan UNHCR.

    “Namun jika mereka (Rohingya) berada di tempat penampungan sementara yang bukan di rumah penampungan, maka proses pemindahan ke negara ketiga akan lamban,” ujarnya lagi.

    Baca juga:

    14 Kabur 3 Rohingya Berhasil di Pindahkan ke Lhokseumawe dari Aceh Timur

    Polisi: Rohingya Bukan Pengungsi Hati-hati Propaganda, Mereka Pendatang Haram

    Etnis Rohingya Diduga Jadi Alat Propaganda Penemuan 4,68 Milliar Barel Migas di Aceh

    Menurutnya, pengungsi Rohingya umumnya dalam kondisi buta huruf. Sebab, mereka tidak mengenal aksara dan baca tulis karena tidak mendapatkan pendidikan layak di negara asal. Oleh karena itu, mereka perlu diberikan pelatihan peningkatan kapasitas sehingga dapat diterima oleh negara ketiga.

    “Ada dampak positif atas kehadiran rumah penampungan ini. Seperti di Medan, kehadiran rumah penampungan sementara ini dapat mencegah konflik sosial antara pengungsi Rohingya dengan masyarakat setempat,” ujarnya lagi.

    Ia menyarankan agar camp penampungan sementara pengungsi Rohingya di Pidie berpotensi besar untuk dijadikan rumah penampungan. Sebab kondisi bangunan tersebut sudah rusak sehingga dapat dibangun kembali dengan baik.

    “Itu kan bekas gedung sekolah. Sehingga beberapa gedung rusak bisa dibangun kembali. Nantinya akan disekat dengan luas sekian untuk masing-masing satu keluarga,” pungkasnya.

    IOM Rohingya UNHCR
    Follow on Google News
    Highlights

    Revisi UUPA Masuk Prolegnas Prioritas: Perkuat 8 Pasal, Tambah 1 Pasal Baru

    ridhaSeptember 11, 2025

    Infoacehtimur.com, Nasional – Langkah revisi Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA) Nomor 11 tahun 2006 telah masuk…

    MPU Aceh Timur Usulkan 3 Cara untuk Cegah Judi Online

    September 11, 2025

    Warga Gampong Teupin Breuh Laporkan Dana Desa yang Tidak Transparan ke Inspektorat Aceh Timur

    September 10, 2025
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    Bantahan dari Kepala Desa Padang Kasah: Penangkapan Ratusan Milyar Bukan di Desanya

    September 9, 2025

    Empat Kendaraan Tabrakan Beruntun di Aceh Timur, 1 Orang Meninggal

    September 9, 2025

    Kerusuhan di Lapangan Sepak Bola Seuneubok Baroe Aceh Timur, Massa Rusak Banners dan Bangku

    September 7, 2025
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    Terkini

    Revisi UUPA Masuk Prolegnas Prioritas: Perkuat 8 Pasal, Tambah 1 Pasal Baru

    September 11, 2025
    Terpopuler

    Polres Aceh Timur Pecat Anggota dengan Tidak Hormat

    August 26, 20259,501
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2025 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.