Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Satreskrim Polres Aceh Timur, berhasil mengamankan pelaku pemerkosaan yang dilakukan oleh seorang ayah kandung inisial SA (40), warga Kecamatan Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh.
Kasus ini terungkap lantaran korban sebut saja Melati (16), belakangan ini berperilaku agresif cenderung gangguan mental seperti frustasi, atau takut, dan perasaan-perasaan tak karuan.
“Anak ini pendiam sebelumnya, tiba-tiba berperilaku agresif kepada ibunya,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, Iptu Muhammad Rizal, kepada wartawan, Jum’at (24/5/2024).
Rizal menerangkan, ibu Melati kemudian menanyakan masalah apa yang sedang dialami korban. Ia mengaku bahwa telah dilecehkan oleh yang tidak lain pelaku ayah kandungnya sejak tahun 2021 hingga 2022.
BACA JUGA: Bejat! Ayah di Aceh Timur Tega Hamili Anak Kandung, Korban: ‘Ayah Jangan’ Sambil Menangis
BACA JUGA: Perkosa 2 Santriwati, Pimpinan Pesantren Divonis 150 Kali Cambuk di Langsa
“Ibunya kemudian mendatangi SPKT Polres Aceh Timur untuk membuat Laporan Polisi pada tanggal 01 Mei 2023,” terangnya.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, kata Rizal, petugas kemudian menangkap dan mengamankan SA pada Kamis, 23 Mei 2024 sekitar pukul 22.00 WIB malam.
“Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan Pasal 50 jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” pungkasnya.
Sebagai informasi, reaksi marah yang tiba-tiba dari anak korban pelecehan seksual bisa disebabkan oleh banyak faktor. Mereka mungkin merasa terganggu, frustasi, atau takut, dan perasaan-perasaan tersebut bisa meledak menjadi kemarahan.
Selain itu, mereka mungkin merasa tidak dipahami atau tidak didukung, yang juga bisa memicu reaksi marah. Penting untuk memberikan dukungan emosional dan bantuan profesional kepada anak-anak dalam situasi seperti itu.
Catatan Redaksi Infoacehtimur.com: Jangan diam ketika Anda atau orang terdekat menjadi korban pelecehan seksual. Ayo laporkan ke UPTD PPA, DP3AKB, Polisi, dan lembaga yang bersangkutan. Lawan!