Close Menu
    info terkini

    Residivis Narkotika Bener Meriah Tukar Motor Curian dengan Sabu Hingga ke Aceh Timur

    July 28, 2025

    Resmob Satreskrim Beraksi Pembobol Brilink Aceh Timur Tertangkap

    July 28, 2025

    DPR Usulkan Larangan Akun Ganda di Media Sosial, Berantas Penyebaran Hoaks

    July 28, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    • Aceh
    • Aceh Timur
    • Nasional
    • Internasional
    • Humaniora
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    Home > Mahkamah Internasional Putus Perkara Serangan Israel ke Rafah Hari Ini
    Internasional

    Mahkamah Internasional Putus Perkara Serangan Israel ke Rafah Hari Ini

    IlhamMay 24, 2024
    Share: WhatsApp Facebook Twitter
    Mahkamah Internasional. Remko de Waal / ANP / AFP
    Share
    WhatsApp Facebook Twitter Copy Link

    Infoacehtimur.com, Humanity – Mahkamah Internasional (ICJ) akan memutus perkara permohonan penghentian serangan Israel ke Rafah, Palestina pada hari ini, Jumat (24/5/2024).

    Dilansir Reuters, putusan akan dijatuhkan oleh majelis hakim pengadilan tinggi Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) itu terhadap permohonan yang diajukan oleh Afrika Selatan.

    Sebagai bagian dari tuntutan bahwa Israel telah melakukan genosida, Afsel meminta ICJ mengeluarkan perintah agar Israel menghentikan serangan di Rafah sekaligus menarik diri dari Gaza.

    Selain meminta Mahkamah menerapkan tindakan darurat, negeri yang dipimpin Cyril Ramaphosa itu menyebut serangan Israel harus dihentikan demi menjamin kelangsungan hidup rakyat Palestina.

    BACA JUGA: Aksi Bela Palestina di Aceh, Perjuangkan Kemerdekaan Palestina: Jatuhi Sanksi Terhadap Zionis Israel

    BACA JUGA: Misi Balas Dendam, Iran Hujani Israel dengan Ratusan Rudal dan Drone Peledak

    Di sisi lain, Israel telah berulang kali menolak tuduhan genosida dan menganggapnya tidak berdasar.

    Dalam persidangan sebelumnya, Israel berargumentasi bahwa operasi militer di Gaza dilakukan untuk membela diri dan ditujukan pada pejuang Hamas yang menyerang Israel pada 7 Oktober silam.

    “Tidak ada kekuatan di dunia yang dapat menghentikan Israel melindungi warganya dan mengejar Hamas di Gaza,” kata seorang juru bicara pemerintah Israel, Kamis (23/5/2024).

    Seorang juru bicara militer Israel juga mengeklaim bahwa pihaknya beroperasi secara hati-hati dan tepat sasaran di Rafah. Kota itu saat ini menampung ratusan ribu warga Palestina yang terusir akibat serangan Israel di wilayah lain.

    Sebelumnya, Mahkamah Internasional menolak permintaan Israel untuk membatalkan seluruh gugatan Afrika Selatan tersebut.

    Pengadilan telah memerintahkan Israel untuk mencegah tindakan genosida terhadap warga Palestina dan mengizinkan bantuan kemanusiaan, tetapi tidak memerintahkan penghentian operasi militer.

    Sementara itu, putusan Mahkamah Internasional bersifat final dan mengikat, tetapi berulang kali diabaikan. Pasalnya, pengadilan tersebut tidak mempunyai wewenang untuk mengambil tindakan penegakan hukum.

    Namun, putusan Mahkamah Internasional yang menentang Israel dinilai dapat menambah tekanan diplomatik terhadap pemerintahan Perdana Menteri Benjamin Netanyahu.

    Beberapa negara Eropa telah menyatakan bahwa mereka akan mengakui keberadaan negara Palestina.

    Sementara itu, Mahkamah Pidana Internasional (ICC) juga mengumumkan pengajuan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant, sekaligus para pemimpin Hamas, Link.***

    Editor : ILham

    Mahkamah Internasional Palestina Hari Ini
    Follow on Google News
    Highlights

    Residivis Narkotika Bener Meriah Tukar Motor Curian dengan Sabu Hingga ke Aceh Timur

    zakariaJuly 28, 2025

    AH ternyata juga merupakan residivis kasus narkotika yang baru saja bebas dari Rutan Kelas IIB…

    Resmob Satreskrim Beraksi Pembobol Brilink Aceh Timur Tertangkap

    July 28, 2025

    DPR Usulkan Larangan Akun Ganda di Media Sosial, Berantas Penyebaran Hoaks

    July 28, 2025
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    Dua Pemuda Aceh Bersinar di Akmil dan Akpol

    July 26, 2025

    Beasiswa Unggulan Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

    July 20, 2025

    Lagi, Kapal Motor Nelayan Aceh Timur Tenggelam di Selat Malaka, Beberapa ABK Belum Ditemukan Katanya

    July 22, 2025
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    Terkini

    Residivis Narkotika Bener Meriah Tukar Motor Curian dengan Sabu Hingga ke Aceh Timur

    July 28, 2025
    Terpopuler

    Dua Pemuda Aceh Bersinar di Akmil dan Akpol

    July 26, 202517,504
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2025 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.