Close Menu
    info terkini

    Bupati Aceh Timur Kick Off Turnamen Sepak Bola Pelajar 2026, 32 Tim Berebut Hadiah Rp100 Juta

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
    • Nasional
      • Internasional
      • Beasiswa
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • DPRK Aceh Timur
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Siasat Bulus Sofyan Caleg Terpilih di Aceh Tamiang, Dana Kampanye Hasil dari Jual Sabu
    Aceh Tamiang

    Siasat Bulus Sofyan Caleg Terpilih di Aceh Tamiang, Dana Kampanye Hasil dari Jual Sabu

    IlhamMay 27, 2024
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Siasat Bulus Sofyan Caleg Terpilih di Aceh Tamiang, Dana Kampanye Hasil dari Jual Sabu. [Sumber Foto: Hastina/REQnews]
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    Infoacehtimur.com, Aceh Tamiang – Bareskrim Polri ungkap bahwa Sofyan, caleg dari PKS, diduga telah menggunakan sebagian hasil penjualan narkoba jenis sabu seberat 70 kilogram untuk mendanai kampanye politiknya dalam Pemilihan Legislatif (Pileg).

    Ungkapan tersebut sebagaimana dari hasil penyelidikan lebih lanjut yang dilakukan oleh petugas Bareskrim Polri, Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa menyebut, masih mendalami kasus Sofyan.

    Demo

    “Waktu di interogasi ada sebagian, sebagian barang itu untuk kebutuhan dia mencaleg,” kata Mukti, seperti dilansir dari berbagai sumber, Senin (27/5/2024).

    Mukti mengatakan, dalam kasus ini terdapat empat tersangka termasuk Sofyan. Tiga tersangka lainnya sudah ditangkap sejak Maret lalu.

    BACA JUGA: Momen Penangkapan Sofyan Caleg Terpilih di Aceh Tamiang Terekam dalam Video

    BACA JUGA: Sofyan, Caleg Terpilih di Aceh Tamiang Ternyata Pengendali Narkoba

    Kini Polisi masih memburu satu lagi DPO yang merupakan rekan Sofyan berinisial A yang masih berada di Malaysia.

    Selain mendalami soal potensi penggunaan uang hasil penjualan narkoba, Mukti mengatakan pihaknya juga akan mendalami soal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

    “Iya nanti kita dalami, kita dalami kita akan usut dia TPPU ya,” ujar dia. Sofyan dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.***

    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    Demo

    Bupati Aceh Timur Kick Off Turnamen Sepak Bola Pelajar 2026, 32 Tim Berebut Hadiah Rp100 Juta

    zakariaMay 13, 2026

    Infoacehtimur.com | Aceh Timur — Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, secara resmi membuka Turnamen…

    Bupati Aceh Timur Lantik Pengurus MAA 2026-2030, Dorong Peradilan Adat Jadi Solusi Konflik di Gampong

    May 13, 2026

    Satgas PPA Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Jalan Elak Aceh Timur Senilai Rp20 Miliar ke Kejati Aceh

    May 12, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    terkini

    Bupati Aceh Timur Kick Off Turnamen Sepak Bola Pelajar 2026, 32 Tim Berebut Hadiah Rp100 Juta

    May 13, 2026
    terpopuler

    Modus Salah Transfer, Ngaku Bupati Al Farlaky, Penipu Bawa Kabur Uang Ibu Pasien Ginjal di Tamiang

    May 9, 2026
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.