Infoacehtimur.com, Aceh – PJ Gubernur Aceh Bustami Hamzah meminta investor minyak dan gas bumi (migas) yang beroperasi di Aceh untuk membayar pajak ke Pemerintah Aceh, bukan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta.
Hal tersebut disampaikan oleh Bustami melalui Asisten Bidang Ekonomi Pembangunan Setda Aceh Zulkifli saat membacakan sambutan Gubernur Aceh dalam acara Rapat Kerja Satuan Tugas Pemeriksaan Bersama Wilayah II Aceh yang diselenggarakan pada Rabu (24/7/2024) di Gedung Keuangan Negara, Banda Aceh.
“Pajak yang dibayarkan oleh KKKS (kontraktor kontrak kerja sama) untuk kegiatan migas di Aceh sebenarnya merupakan pendapatan bagi Pemerintah Provinsi DKI. Jika hal ini dilakukan di Aceh, maka akan ada dua keuntungan yang didapat: tambahan PAD bagi Aceh dan kewajiban KKKS untuk membuka kantor di Aceh”, jelas Gubernur Bustami.
Baca Juga: Aceh Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Setahun
Baca Juga: Mulai Hari Ini, Rokok Elektrik Kena Pajak Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan
Aceh merupakan daerah penghasil minyak dan gas bumi dan penyumbang pendapatan negara yang cukup besar.
Beliau menekankan bahwa pembagian hasil migas memberikan kontribusi yang signifikan bagi pembangunan Aceh dan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, transparansi dan akuntabilitas dalam perhitungan bagi hasil harus menjadi prioritas utama.
‘Pembagian hasil minyak dan gas bumi memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pembangunan Aceh dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, transparansi dan akuntabilitas dalam perhitungan bagi hasil harus menjadi prioritas utama”, lanjutnya.
Bustami mengatakan bahwa pembentukan Joint Review Task Force II Wilayah Kerja Aceh merupakan langkah strategis untuk memperkuat sinergi dan kerja sama antar instansi serta meningkatkan efektivitas penelaahan dan optimalisasi penerimaan negara dari sektor hulu migas di Aceh.
Baca Juga: Razia Pajak Kendaraan, Warga: Dari 2016 Plat Saya Tak Kunjung Siap
Baca Juga: Rakyat Tak Mau Tau Penyebab Timbul Utang JKA, Kesehatan Ialah Hak Hidup
Bustami berharap, pemeriksaan bersama terhadap KKKS di wilayah kewenangan Aceh akan memberikan efek sinergis yang efektif untuk memastikan pemerintah Aceh menerima jumlah bagi hasil yang seharusnya diterima.
Hal ini untuk memastikan bahwa Pemerintah Aceh memiliki gambaran yang akurat dan tepat mengenai jumlah minyak mentah yang diproduksi, jumlah gas bumi yang diangkat ke permukaan dan tersedia untuk dijual, serta penggantian biaya operasi yang menjadi hak bersama.