Close Menu
    info terkini

    Satgas PPA Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Jalan Elak Aceh Timur Senilai Rp20 Miliar ke Kejati Aceh

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
    • Nasional
      • Internasional
      • Beasiswa
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • DPRK Aceh Timur
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Agam Divonis Mati di Pengadilan Tinggi Medan Kendalikan 45 Kg Sabu dari Jeruji Besi
    News

    Agam Divonis Mati di Pengadilan Tinggi Medan Kendalikan 45 Kg Sabu dari Jeruji Besi

    IlhamJuly 25, 2024
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Ilustrasi dipenjara
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    Infoacehtimur.com, Nasional – Nasrun alias Agam (41), dijatuhi vonis mati yang mengendalikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 45 kilogram dari jeruji besi.

    Hukuman yang terdengar cukup setimpal tersebut, dijatuhi oleh Pengadilan Tinggi (PT) Medan, Sumatera Utara.

    Demo

    Dilansir dari Kantor Berita ANTARA, Nasrun alias Agam merupakan narapidana Rutan Tanjung Gusta Medan.

    “Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 2552/Pid.Sus/2023/PN Mdn tanggal 24 April 2024, yang dimintakan banding tersebut,” bunyi putusan Nomor: 1121/PID.SUS/2024/PT MDN, dilihat di Medan, Selasa.

    BACA JUGA: Vonis Mati ‘Ratu Narkoba’ Aceh Diubah Jadi Seumur Hidup

    BACA JUGA: Pengadilan Vietnam Vonis Mati ‘Crazy Rich’ Pelaku Korupsi Rp192 Triliun

    Perkara tingkat banding itu diputus oleh Hakim Ketua Tumpal Sagala didampingi Bombongan Silaban dan Bryoserizal masing-masing sebagai Hakim Anggota, di PT Medan, Kamis (18/7).

    Majelis hakim PN Medan sebelumnya menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Nasrun dengan pidana mati, karena diyakini terbukti tanpa hak melawan hukum.

    Nasrun telah menjadi perantara jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram.

    “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati,” kata Hakim Ketua Erianto Siagian saat membacakan putusan di PN Medan, Rabu (24/4).

    Hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 (1) ke – 1 KUHPidana.

    Hal memberatkan perbuatan terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba dan telah meresahkan masyarakat, sedangkan hal meringankan tidak ditemukan.

    Putusan tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sumut Febrina Sebayang, sebelumnya menuntut terdakwa Nasrun dengan pidana mati.

    Diketahui, kasus terjadi pada Kamis, 21 September 2023, personel Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penangkapan terhadap Luthfi (berkas terpisah) di Bandara Internasional Kualanamu Deli Serdang, Sumatera Utara.

    Dari hasil interogasi dengan barang bukti dari Aris (penyelidikan), lalu personel melakukan pengembangan bahwa Aris berada di Kota Langsa, Provinsi Aceh.

    Selanjutnya, polisi melakukan penggerebekan satu unit mobil dengan penangkapan Safrizal dan Mahadir Muhammad (masing-masing berkas terpisah).

    Ketika diinterogasi, Safrizal mengaku sabu-sabu itu akan diantar kepada Rahmad (berkas terpisah) yang telah menunggu di jalan lintas Medan-Banda Aceh tepatnya di Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur.

    Kemudian, polisi mengamankan Rahmad dan Tgk Mansur (berkas terpisah), Mahadir Muhammad dan Nur Fadli (masing-masing berkas terpisah) beserta barang bukti berupa 45 kilogram sabu-sabu.

    Kepada polisi, kelimanya mengaku disuruh terdakwa Nasrun untuk mengantarkan sabu-sabu tersebut ke Lampung dengan upah sebesar Rp200 juta.

    Petugas melakukan pengembangan dan pada Rabu, 4 Oktober 2023, polisi menjemput terdakwa Nasrun di Rutan Tanjung Gusta Medan untuk dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumut guna penyidikan lebih lanjut.***

    Editor : Ilham

    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    Demo

    Satgas PPA Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Jalan Elak Aceh Timur Senilai Rp20 Miliar ke Kejati Aceh

    zakariaMay 12, 2026

    Infoacehtimur.com | Aceh Timur – Satuan Tugas Percepatan Pembangunan Aceh (Satgas PPA) melaporkan dugaan penyalahgunaan…

    Lepas Kloter 7 di Banda Aceh, Bupati Aceh Timur: Jamaah Haji Orang Pilihan Allah, Doakan Aceh Damai

    May 12, 2026

    Jadi Orator Ilmiah Wisuda Unsam, Bupati Aceh Timur: Wisudawan Harus Siap ‘Tempur’ Hadapi Tantangan Dunia Nyata

    May 12, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    terkini

    Satgas PPA Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Jalan Elak Aceh Timur Senilai Rp20 Miliar ke Kejati Aceh

    May 12, 2026
    terpopuler

    Modus Salah Transfer, Ngaku Bupati Al Farlaky, Penipu Bawa Kabur Uang Ibu Pasien Ginjal di Tamiang

    May 9, 2026
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.