Infoacehtimur.com, Aceh – Unit Narkotika Kepolisian Pidie menangkap seorang gadis berinisial ZA (19) di Kecamatan Mane. Polisi menyita 0,16 gram sabu-sabu darinya.
Dikutip dari Aceh Online pada hari Selasa (30/7/2024) mengatakan “sindikat narkoba Pidie sudah mulai melibatkan perempuan untuk memudahkan perdagangan barang haram ini,” kata Kasatresnarkoba Polres Pidie AKP Iskandar.
Baca juga: Kurir 20 Kg Sabu Asal Aceh Hadapi Penjara Seumur Hidup Setelah Kasasi Ditolak
Baca Juga: Diupah Rp 30 Juta, Tiga Kurir 6 Kilogram Sabu asal Aceh Ditangkap di Bandara Kualanamu
Iskandar mengatakan bahwa sangat disesalkan hal ini terjadi dan perempuan dilibatkan sebagai kurir narkoba dan memulai kegiatan ilegal para pengedar narkoba.
Polisi menangkap ZA pada Selasa (16/3/2024) sekitar pukul 22.00 WIB, saat pelaku sedang mengantarkan sabu-sabu kepada penerima di jalan, lanjut Iskandar.
“Dia (ZA) mengaku bahwa dia (ZA) diupah sebesar R30.000 untuk mengantarkan sabu-sabu kepada pelanggan pemilik narkoba.
Baca Juga: Menyamar Jadi Pemudik, Kurir 114 Kg Ganja asal Aceh Diringkus Polisi di Malang
Baca Juga: Agam Divonis Mati di Pengadilan Tinggi Medan Kendalikan 45 Kg Sabu dari Jeruji Besi
Iskandar mengatakan bahwa polisi sedang mengejar pemilik sabu-sabu yang melibatkan perempuan sebagai kurir narkoba.
“ZA dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 dan terancam hukuman penjara empat tahun.