Close Menu
    info terkini

    Domino Siap Jadi Cabang Olahraga Resmi di Indonesia, MUI Nyatakan Domino Halal

    July 5, 2025

    Aceh Cetak Rekor Baru! 72 Ribu Barrel Kondensat Dikirim, Target Terlampaui

    July 5, 2025

    Dayung Aceh Timur Raih 27 Tiket Lomba Menuju PORA 2026 Aceh Jaya

    July 4, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    • Aceh
    • Aceh Timur
    • Nasional
    • Internasional
    • Humaniora
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    Home > Kurir 20 Kg Sabu Asal Aceh Hadapi Penjara Seumur Hidup Setelah Kasasi Ditolak
    Aceh

    Kurir 20 Kg Sabu Asal Aceh Hadapi Penjara Seumur Hidup Setelah Kasasi Ditolak

    IlhamJuly 28, 2024
    Share: WhatsApp Facebook Twitter
    Kurir 20 Kg Sabu Asal Aceh Hadapi Penjara Seumur Hidup Setelah Kasasi Ditolak. Foto: Waspada.co.id
    Share
    WhatsApp Facebook Twitter Copy Link

    Infoacehtimur.com, Nasional – M. Yakop alias Acob (56), terpidana kurir narkotika jenis sabu seberat 20 kilogram tetap menjalani hukuman penjara seumur hidup.

    Hal tersebut lantaran Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan M. Yakob alias Acob, dengan demikian hukuman penjara seumur hidup yang dijatuhkan pengadilan sebelumnya menjadi berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

    “Kasasi ditolak,” Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut Maria Tarigan, seperti dikutip Infoacehtimur.com, melalui Waspada.co.id, Minggu (28/7/2024).

    JPU Maria mengatakan, putusan kasasi itu dibacakan pada Jumat (14/7), dimana dalam putusan MA menolak permohonan kasasi dari pemohon M Yakob alias Acob.

    BACA JUGA: Agam Divonis Mati di Pengadilan Tinggi Medan Kendalikan 45 Kg Sabu dari Jeruji Besi

    BACA JUGA: Vonis Mati ‘Ratu Narkoba’ Aceh Diubah Jadi Seumur Hidup

    “Salinan putusan MA atas permohonan kasasi M Yakob alias Acob sudah kita terima pada Kamis (25/7), selanjutnya kita akan mengeksekusi terpidana,” kata Maria.

    Sebelumnya, kata JPU, dalam kasus ini, Pengadilan Tinggi (PT) Medan menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan Nomor: 881/Pid.Sus/2023/PN Mdn tanggal 26 September 2023.

    “Di mana PN Medan menjatuhkan hukuman kepada terpidana dengan pidana penjara seumur hidup dan diperkuat oleh putusan PT Medan,” ujar Maria.

    Putusan itu, kata dia, lebih rendah dari tuntutan yang meminta agar majelis hakim menghukum M Yakob dengan pidana mati, karena terbukti menjadi perantara jual beli atau kurir narkotika jenis sabu-sabu seberat 20 kg.

    “Dari fakta-fakta persidangan, kita menilai terdakwa diyakini terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan primair,” sebut dia.

    JPU Maria dalam surat dakwaan menyebutkan, M Yakob ditangkap tim petugas Ditresnarkoba Polda Sumut pada Kamis, 30 Maret 2023. Kasus terjadi bermula terdakwa bertemu dengan Adun di Pajak Gedung Aceh Utara.

    Dalam pertemuan itu, lanjut JPU, terdakwa Yakob ditawari pekerjaan untuk menjemput dan membawa serta mengantarkan paket sabu-sabu dan dijanjikan upah sebesar Rp5 juta.

    Setelah menyetujui tawaran, kata dia, terdakwa Yakob mengambil barang tersebut kepada dua orang yang tak diketahui namanya. Lalu, sabu-sabu tersebut diserahkan Yakob kepada Syafrizal untuk disimpan.

    Selanjutnya pada 30 Maret 2023, terdakwa Yakob mengambil satu karung goni berisikan 10 bungkus paket sabu-sabu untuk diserahkan kepada seseorang di Bireuen.

    Setelah itu, terdakwa Yakob kembali ke rumah. Saat sedang istirahat, datang petugas kepolisian Ditresnarkoba Polda Sumut ke rumah dan mengamalkan terdakwa Yakob.

    Ketika diinterogasi, terdakwa Yakob mengaku kepada polisi bahwa sabu-sabu tersebut ada di rumah yang ditempati oleh anak dan menantu terdakwa bernama Syafrizal.

    “Selanjutnya terdakwa bersama petugas kepolisian pergi ke rumah tersebut dan mengamankan dua karung goni plastik warna putih berisikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 20 kg,” pungkas JPU Maria Tarigan membacakan dakwaan.***

    Editor : IIlham

    Kasasi Kurir Sabu Mahkamah Agung Penjara Sabu Aceh
    Follow on Google News
    Highlights

    Domino Siap Jadi Cabang Olahraga Resmi di Indonesia, MUI Nyatakan Domino Halal

    zakariaJuly 5, 2025

    Infoacehtimur.com, Aceh – Organisasi Payung Olahraga Domino Indonesia (PORDI) telah mengumumkan bahwa domino akan segera…

    Aceh Cetak Rekor Baru! 72 Ribu Barrel Kondensat Dikirim, Target Terlampaui

    July 5, 2025

    Dayung Aceh Timur Raih 27 Tiket Lomba Menuju PORA 2026 Aceh Jaya

    July 4, 2025
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    Baitul Mal Aceh Buka Beasiswa untuk Lulusan SMA/SMK/MA Sederajat

    June 30, 2025

    Bantuan Baitul Mal Aceh Cair untuk Masyarakat Kurang Mampu

    June 30, 2025

    Baitul Mal Aceh Siap Salurkan Bantuan Modal Usaha, Aceh Timur Begini Katanya!

    June 30, 2025
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Terpopuler

    Beasiswa BSI Scholarship 2025 Dibuka, Kuliah Gratis dan Pengalaman Industri!

    June 20, 202511,245
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2025 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.