Infoacehtimur.com, Aceh – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menangkap seorang terpidana tindak pidana korupsi yang masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 2016, Jemelah Aman Safii (78).
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis mengatakan, terpidana merupakan mantan Kepala Kampung Arul Badak, Kecamatan Pegasing, Kabupaten Aceh Tengah.
“Terpidana merupakan DPO Kejaksaan Negeri Aceh Tengah berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI pada 2016,” ujar Ali Rasab Lubis dikutip dari Antara, Selasa (30/7/2024).
Baca Juga: Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Bantuan untuk Korban Konflik di Aceh Timur Belum Ditahan
Baca Juga: 1.2 Miliar Dana Pengadaan Tanah Kuburan di Aceh Terindikasi Korupsi
Ali mengungkapkan, terpidana ditangkap di rumahnya di Kampung (desa) Arul Badak, pada Selasa (30/7) sekira pukul 11.30 WIB. Saat penangkapan, terpidana bersikap kooperatif dan tidak melakukan perlawanan.
“Selanjutnya, terpidana dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Tengah guna pemeriksaan administrasi dan kesehatan, kemudian terpidana dieksekusi ke Rutan Takengon guna menjalani hukuman,” katanya.
Ali Rasab mengatakan Jemelah Aman merupakan terpidana tindak pidana korupsi pembangunan rumah bantuan korban konflik pada Dinas Sosial Kabupaten Aceh Tengah tahun anggaran 2006 dengan kerugian negara Rp 114 juta.
Halaman Selanjutnya