Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Sejumlah masyarakat yang tergabung dalam kelompok Tani Mekar Sari mengadukan permasalah tanah milik mereka yang di duga telah di serobot oleh PTPN IV Tualang Sawit ke pihak LSM GMPK Aceh Timur. senin (5/8/2024).
Khaidir, SH selaku ketua Ormas Dpd GMPK kabupaten Aceh Timur menyampaikan, pihaknya telah menerima aduan masyarakat yang bergabung dalam kelompok Tani Mekar Sari terkait adanya permasalahan tanah milik warga dengan pihak PTPN IV.
” Kita telah menerima aduan masyarakat terkait lahan garapan mereka, diduga telah di ambil oleh pihak PTPN yang terletak di Desa Alur Teh Kecamatan Birem Bayeun Kabupaten Aceh Timur” katanya kepada infoacehtimur.com Senin (5/8/2024).
Baca Juga: Diduga PTPN IV Tualang Sawit Serobot Lahan Milik Kelompok Tani
Baca Juga: Pengacara PT Atakana, Irfan SH: Secara Hukum Yuskin Tidak ada Kedudukan Apapun di Perusahaan
Hasil wawancara dari ketua kelompok Zainuddin menjelaskan dugaan penyerobotan tanah oleh PT tersebut telah berlangsung sangat lama sejak tahun 2000-2024 dengan luas 180 Hektar bahkan Wakil Bupati Aceh Timur pernah turun untuk menyelesaikan masalah ini.
Keterangan ketua Kelompok dan masyarakat, masalah ini sudah lama bahkan Wakil Bupati Aceh Timur Syahrul Bin Syamaun pernah turun guna menyelesaikan permasalah terkait penyerobotan tanah namun belum selesai sampai hari ini” jelas Khaidir.
Baca Juga: Polisi Gerebek Judi Sabung Ayam di Bukit Rata, 10 Keranjang Ayam 9 Motor Diamankan
Disamping itu, GMPK telah menerima data terkait tanah yang di garap oleh pihak kelompok tani tersebut akan kita bandingkan dengan data pihak PTPN.
Kita dari gmpk akan meminta data kepada BPKH dan BPN “Untuk pembandingan nantinya dengan pihak PTPN pada lahan tersebut yang awalnya digarap oleh warga dengan memegang surat keterangan garap yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Alur Teh pada tahun 1989, namun menurut informasi juga pihak PTPN baru mempunyai ijin HGU kebun pada tahun 1994” jelasnya.
” Insyaallah dalam waktu dekat GMPK akan melakukan upaya advokasi agar permasalahan ini cepat selesai dan bila perlu kami akan bekerjasama pada Lembaga Bantuan Hukum yang ada di Aceh khususnya aceh Timur dalam menyelesaikan permasalahan ini,” tutup Khaidir.