Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Setelah video viral di media sosial memperlihatkan seorang pria dewasa mengamuk dan menendang meja.
Kepala Desa Keubon Teumpeun memberikan klarifikasi mengenai insiden tersebut.
Permasalahan ini bermula dari sebuah video berdurasi 30 detik yang memperlihatkan seorang pria menendang meja setelah diduga mengamuk saat diminta membayar honor kader Posyandu yang belum dibayarkan.
Video tersebut diambil di Desa Keubon Teumpeun, Kecamatan Peureulak Barat, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh.
Kepala Desa Keubon Teumpeun, Wandi, menegaskan bahwa bukan dirinya yang menendang meja, melainkan salah satu kaur (aparatur desa).
“Bukan saya yang menendang meja, tapi kaur saya,” kata Wandi, yang dikonfirmasi pada Minggu, 11 Agustus 2024.
Mediasi antara kader Posyandu dan kaur juga disaksikan oleh petugas TNI-Polri di Kecamatan Peureulak Barat. Keduanya sudah meminta maaf.
Dalam pernyataan lebih lanjut melalui akun media sosial Facebook Keubon Teumpeun, Wandi menjelaskan keterlambatan pembayaran honor kader Posyandu.
Keterlambatan itu terjadi bukan karena kesengajaan, melainkan karena dana honor belum dicairkan dari sumbernya.
“Sedikit saya klarifikasi mengenai viralnya video beberapa hari yang lalu, yang menyudutkan saya selaku kepala desa Keubon Teumpeun tentang tidak membayar honor kader Posyandu, karena honor belum dicairkan, makanya belum saya bayar, itu fakta sesungguhnya,” ungkapnya.
Lebih lanjut, pada tanggal 10 Agustus 2024, Wandi bersama perangkat desa memutuskan untuk membayar honor kader Posyandu tersebut menggunakan dana pribadinya.
Langkah ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab dan untuk meredakan situasi yang sempat memanas akibat kejadian tersebut.
Sebelumnya, video viral yang diunggah pada 9 Agustus 2024 sempat menimbulkan berbagai reaksi di media sosial.
Dalam video itu, seorang pria yang diduga oknum kepala desa terlihat menendang meja yang di atasnya terdapat makanan untuk anak-anak Posyandu, setelah terjadi cekcok dengan para kader yang menagih honor mereka.
Kepala Desa berharap, dengan klarifikasi ini, polemik yang terjadi dapat segera berakhir dan tidak ada lagi kesalahpahaman yang berkembang di masyarakat.***