Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi mendampingi Pengurus Kelompok Mekar Sari mendatangi Badan Pertanahan Aceh Timur (BPN) untuk mengkonsultasikan dan meminta dibatalkan proses perpanjangan HGU PTPN yang terletak di Gampong Alue Teh Kecamatan Birem Bayeun Kabupaten Aceh Timur, yang diduga telah menyerobot lahan tanah garap mereka.
ketua Kelompok Mekar Sari Zainuddin dengan beberapa anggota didampingi oleh ketua Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) dan Aceh Timur Khaidir dan kawan saat kedatangannya ke BPN Aceh Timur bermaksud meminta kejelasan dan titik terang tentang dugaan penyerobotan lahan kelompok tani mekar sari oleh PTPN IV Regional 6 Tualang Sawit dengan dalih HGU.
“Ya, kami ke BPN Aceh Timur untuk mempertanyakan terkait HGU PTPN yang sekarang sudah memasuki wilayah Desa Alur teh, karena sesuai data yang kami pegang, HGU yang sekarang PTPN IV Regional 6 itu sebelumnya diluar desa kami,” ucap Zainuddin.
Baca Juga: Diduga PTPN IV Tualang Sawit Serobot Lahan Milik Kelompok Tani
Baca Juga: GMPK Terima Aduan Masyarakat Terkait Dugaan Penyerobotan Tanah Oleh PT Plat Merah di Aceh Timur
Sementara itu, Ketua GMPK Aceh Timur Khaidir, SH menambahkan bahwa pihaknya akan menyurati secara resmi pihak BPN.
“Nanti secara secara resmi kami akan menyurati BPN Aceh Timur, BPN Aceh, serta Pj Bupati Aceh Timur gubernur dan kementerian terkait untuk segera menyelesaikan permasalahan warga Desa Alur Teh dengan pihak PTPN, Kita juga akan meminta pihak BPN untuk diberikan Peta Hak Guna Usaha (HGU) sebelumnya, bahkan berdasarkan informasi pihak BPN Aceh Timur pihak PTPN IV Regional 6 Tualang Sawit tersebut sudah menyurati BPN Aceh Timur untuk izin perpanjangan HGU,” Ungkap Khaidir
Pihaknya juga berharap pihak pihak terkait untuk mengkaji ulang HGU tersebut.
“Kita berharap pihak terkait dalam hal ini Khususnya kami meminta atensi dari Pj Bupati Aceh Timur untuk turun langsung menyelesaikan permasalahan warga dengan PTPN. Dan jika benar pihak PTPN nantinya lakukan penyerobotan lahan warga, maka sudah melanggar Pasal 385 KUHP,” tukas Khaidir.