Infoacehtimur.com, Aceh – Perusakan alat peraga kampanye (APK) berupa baliho dan spanduk milik pasangan calon (paslon) gubernur Aceh nomor urut 1 Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi terus berlanjut dan meluas.
Selain di Aceh Tamiang, perusakan juga terjadi di sejumlah desa di Kabupaten Bireuen.
Informasi terbaru yang diterima dari Tim Pemenangan Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi, pada Minggu (6/10/2024) dini hari, spanduk milik paslon nomor 1 dirusak orang terkenal di Gampong Cot Ijue dan Gampong Baro, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen.
Sehari sebelumnya, perusakan APK Bustami-Fadhil juga terjadi di Gampong Paya Meuneng, Pantee Gajah, Cot Nga, Paloh, dan Gampong Cot Puuk di kecamatan yang sama.
“Semua spanduk yang dipasang di pinggir jalan pada sejumlah lokasi dalam masing-masing gampong tersebut telah dirusak dengan cara dipotong menggunakan senjata tajam,” kata Cut Lem, salah satu anggota tim pemenangan Bustami-Fadhil.
Berdasarkan laporan dari masyarakat, kata Cut Lem, pelaku perusakan APK tersebut menggunakan sepeda motor dan bergerak saat dini hari hingga menjelang Subuh, pada Sabtu dan Minggu (5-6/10/2024).
Perusakan juga menimpa sebuah baliho (billboard) yang memajang wajah Bustami-Fadhil di Gampong Paya Jurong, Kecamatan Kuta Blang, Bireuen.
Diatur Ketat, Ini Sejumlah Titik yang Dilarang
Baliho yang terpasang di pinggir jalan raya itu dipotong sedemikian rupa sehingga hanya menyisakan bagian hidung hingga kepala.
Sebelumnya, juga dilaporkan perusakan APK milik paslon Gubernur Aceh nomor urut 1, Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi terjadi di beberapa desa dalam Kecamatann Bandar Pusaka, Kabupaten Aceh Tamiang.
“Kami minta kasus perusakan ini harus diusut oleh pihak aparat kepolisian dan Panwaslih,” pinta Cut Lem.
“Ini jelas tindakan yang tidak boleh ditolerir, karena akan membuat jalannya pilkada tidak aman dan damai. Dan pelaku harus mempertanggungjawabkan atas perbuatannya ini. Kami masyarakat ingin hidup aman dan damai,” tambahnya.