Infoacehtimur.com, kota Langsa – Seorang remaja berinisial AA (16), asal Langsa, Aceh, ditangkap polisi akibat dicurigai sebagai pecandu pengguna dan pengedar sabu. Remaja tersebut ditangkap ketika polisi menemukan kasus pencurian di Pondok Pesantren Budi Darul Koran Daya.
Kepala polisi Lansa Barat Iptu Hufiza Fahmi mengatakan bahwa Pesantren telah kehilangan radio dan mikrofon portabelnya. Polisi turun tangan dalam penyelidikan hingga sampai pada AA, yang disebut-sebut sebagai penadah barang curian.
“AA menukarkan barang curian tersebut dengan sabu-sabu,” kata Hufiza Fahmi pada hari Senin (07/10/2024).
Baca Juga : Perkosa 2 Santriwati, Pimpinan Pesantren Divonis 150 Kali Cambuk di Langsa
“AA diduga membeli barang curian tersebut dari seseorang berinisial A (DPO),” jelasnya. Menurut pengakuannya, dia membayar Rp20.000 untuk barang tersebut secara tunai dan Rp80.000 sisanya dalam bentuk sabu-sabu.
“Barang haram tersebut didapatkan oleh AA dari seorang pengedar lain berinisial L yang masih DPO,” kata Fufiza.
Dalam penggerebekan di rumah AA di Kecamatan Langsa Barat, polisi menemukan barang bukti berupa lima paket sabu-sabu ukuran sedang dan satu paket sabu-sabu ukuran sedang, serta peralatannya.
Baca Juga: Aksi Begal Payudara Terekam CCTV di Kota Langsa
Iptu Hufiza Fahmi menyatakan bahwa “AA tidak hanya sebagai pengguna, tetapi juga bagian dari pengedar narkoba.
Polisi saat ini masih mendalami kasus ini, termasuk memburu pelaku pencurian dan pemasok sabu-sabu kepada AA, yang saat ini sudah ditahan di Polsek Langsa Barat.