Close Menu
    info terkini

    Koperasi Primajasa Distribusikan Sapi Kurban untuk Masyarakat

    June 9, 2025

    Tiga Jemaah Haji Asal Aceh Meninggal di Tanah Suci

    June 8, 2025

    Api Mengamuk, Satu Rumah Semi Permanen di Seuneubok Rambong Ludes Terbakar

    June 7, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    • Aceh
    • Aceh Timur
    • Nasional
    • Internasional
    • Humaniora
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    Home > Dugaan Korupsi di BRA Kembali Dilanjutkan, Suhendri Cs di Tahan Kejati Aceh
    Info Utama

    Dugaan Korupsi di BRA Kembali Dilanjutkan, Suhendri Cs di Tahan Kejati Aceh

    zakariaOctober 15, 2024
    Share WhatsApp Facebook Twitter Telegram
    Suhendri Cs saat akan dilakukan penahanan oleh Kejati Aceh. Foto: (Dokumen Kejati Aceh). 
    Share
    WhatsApp Facebook Twitter Copy Link

    Infoacehtimur.com, Aceh – kasus dugaan korupsi Pengadaan Budidaya Ikan Kakap dan Pakan Rucah untuk Masyarakat Korban Konflik pada Badan Reintegrasi Aceh Tahun Anggaran 2023 di Aceh Timur yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Perubahan (APBA-P) kembali dilanjutkan dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menahan sedikitnya lima tersangka.

    Menurut informasi kelima tersangka yang ikut ditahan oleh Kejati Aceh Yaitu Ketua BRA, Suhendri, kemudian Zulfikar Muhammad, S.P, Mahdi, S.Pd.,M.Pd, dan Zamzami.

    Baca Juga: kasus 15 Milyar Uang Bantuan BRA di Aceh Timur Berlanjut, 82 Saksi Diperiksa

    Baca Juga: Suhendri dan Lima Orang Lainnya Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Rp15,7 Miliar di Aceh Timur

    Ali Rasab Lubis selaku Kasi Penkum Kejati Aceh, mengatakan kelimanya akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Klas II Banda Aceh terhitung sejak 15 Oktober hingga 3 November 2024.

    “Selasa tanggal 15 Oktober 2024 berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (2,3) jo pasal 110 Undang-undang No. 8 tahun 1981 (KUHAP) telah dilaksanakan Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan barang buktinya (Tahap II) dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum,” kata Ali Rasab.

    Baca Juga: Kejati Aceh Tanggapi Permintaan Penghentian Kasus BRA

    Baca Juga: Surat Jaksa Minta Inspektorat Audit Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Kuburan, Sampai Saat Ini Belum Ada Balasan

    Ia mengungkapkan alasan dilakukan penahanan adalah dalam rangka mempercepat proses penanganan perkara.  

    “Kemudian adanya kekhawatiran para tersangka akan melarikan diri, merusak atau mehilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana,” ungkapnya.

    Sumber: bithe.co

    Berita Aceh Timur BRA Hukum Korupsi
    Follow on Google News
    Highlights

    Koperasi Primajasa Distribusikan Sapi Kurban untuk Masyarakat

    IlhamJune 9, 2025

    Infoacehtimur.com, Rantau Selamat – Koperasi Primajasa (KPJ), yang beroperasi dibawah perusahaan pengolahan kelapa sawit di…

    Tiga Jemaah Haji Asal Aceh Meninggal di Tanah Suci

    June 8, 2025

    Api Mengamuk, Satu Rumah Semi Permanen di Seuneubok Rambong Ludes Terbakar

    June 7, 2025
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    2 SPBU di Aceh Timur Bermasalah, Warga Kesulitan Mendapatkan BBM

    June 5, 2025

    Dana Bagi Hasil 2025 Aceh Timur Sudah Cair Rp 18,1 Miliar

    June 5, 2025

    Api Mengamuk, Satu Rumah Semi Permanen di Seuneubok Rambong Ludes Terbakar

    June 7, 2025
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Terpopuler

    18 Nelayan Aceh Ditangkap Otoritas Thailand, Ini Nama-Namanya

    May 27, 20255,537
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2025 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.