Close Menu
    info terkini

    FPI Aceh Timur Gelar Hisbah di Pusat Pemerintahan, 2 Pasangan Muda-mudi Diserahkan ke WH

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
    • Nasional
      • Internasional
      • Beasiswa
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • DPRK Aceh Timur
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Ganja Lebih Setengah Ton dari Aceh Gagal Sampai Sumbar
    Aceh

    Ganja Lebih Setengah Ton dari Aceh Gagal Sampai Sumbar

    IlhamOctober 18, 2024
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Humas BNN
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    Infoacehtimur.com, Aceh – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI bersama beberapa instansi berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis ganja dengan berat 624,507 kilogram yang berasal dari Provinsi Aceh.

    Ganja sebanyak setengah ton lebih tersebut direncanakan akan didistribusikan ke Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). Namun, berhasil digagalkan.

    Advertising
    Demo

    Kepala BNN RI Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Marthinus Hukom, mengatakan, pengungkapan ini merupakan hasil operasi bersama.

    “Hasil operasi bersama yang melibatkan sejumlah instansi,” kata Marthinus Hukom, dikutip dari Antara, saat konferensi pers pengungkapan kasus narkotika jenis ganja seberat 624 kilogram di Padang, Jumat, (18/10).

    BACA JUGA: 3 Pengedar Ganja Aceh ke Medan “Dibungkus” di Stabat, 1 Tersangka Warga Aceh Timur

    BACA JUGA: Bukan Buat Nge-fly, Ganja Aceh Dulunya Digunakan Untuk Ini

    Ganja kering siap edar tersebut diketahui dibawa dari Aceh Gayo Lues menuju Ranah Minang dengan melibatkan tujuh pelaku. Masing-masing pelaku berinisial K, R, P, Z, E, H, dan RK.

    Pelaku berinisial K yang berprofesi sebagai pedagang diamankan di Jalan Raya Lintas Utama Sumatera, Jorong III Koto Tinggi Nagari (desa) Sundata, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman bersama tiga tersangka lain yakni R, P dan Z yang membawa paket ganja.

    Ia menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat. Tim gabungan selanjutnya mendalami dan melakukan penangkapan pada Jumat (11/10) sekitar pukul 06.00 WIB.

    Setelah berhasil mencegat para pelaku yang mengendarai dua mobil, tim gabungan langsung menggeledah dan mendapatkan 12 karung besar berisi 25 paket ganja yang sudah dikemas.

    Pada konferensi pers yang digelar di BNN Provinsi Sumbar tersebut para pelaku dikenakan atau dijerat Pasal 115 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

    “Dengan pengungkapan kasus ini BNN berhasil menyelamatkan 312.253 anak bangsa dari potensi penyalahgunaan narkotika,” sebut dia.***

    Editor: Ilham

    BNN Ganja Ganja Aceh Gayo Lues Sumatera Barat
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    Demo
    Demo

    FPI Aceh Timur Gelar Hisbah di Pusat Pemerintahan, 2 Pasangan Muda-mudi Diserahkan ke WH

    zakariaJune 28, 2026

    Infoacehtimur.com | Aceh Timur  – Front Persaudaraan Islam (FPI) Aceh Timur menggelar aksi _hisbah_ atau…

    Solidaritas Lintas Provinsi: Deli Serdang Salurkan Rp 50 Miliar untuk Pemulihan Aceh Timur Pascabanjir

    June 28, 2026

    “Mengabdi untuk Negeri”: UIA Lepas KPM RPL untuk Madrasah Lebih Baik di Aceh Timur

    June 28, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    terkini

    FPI Aceh Timur Gelar Hisbah di Pusat Pemerintahan, 2 Pasangan Muda-mudi Diserahkan ke WH

    June 28, 2026
    terpopuler

    PA Aceh Timur Kukuhkan Kepengurusan Baru, Haji Maop Pimpin Lima Tahun ke Depan

    June 25, 2026
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.