Close Menu
    info terkini

    Rapat Bareng BNPB, Bupati Aceh Timur Tagih Komitmen Vendor Huntara

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
    • Nasional
      • Internasional
      • Beasiswa
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • DPRK Aceh Timur
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Mantan Datok Penghulu ( Kepala Desa) di Tamiang Ditahan Atas Dugaan Korupsi Rp354 Juta
    Aceh Tamiang

    Mantan Datok Penghulu ( Kepala Desa) di Tamiang Ditahan Atas Dugaan Korupsi Rp354 Juta

    RedaksiNovember 5, 2024
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    Infoacehtimur.com, Aceh Tamiang – Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang berhasil mengamankan satu tersangka dugaan tidak pidana Korupsi yang di taksir kerugian negara mencapai Rp354 Juta Rupiah.

    Tersangka tersebut adalah seorang mantan Datok Penghulu Kampung Sekumur ditetapkan sebagai tersangka, pada Senin (4/11/2024).

    Demo

    Baca Juga: 2 Terdakwa Kasus Korupsi Dana Desa Dihukum 5 dan 4 Tahun Penjara

    Baca Juga: 6.497 Gampong di Aceh Terima Kucuran Dana Desa Rp 44,2 T dalam 10 Tahun Terakhir

    Tersangka berinisial MM yang juga mantan kepala Desa di Kampung Sekumur, Kecamatan Sekerak Kabupaten Aceh Tamiang.

    Kajari Aceh Tamiang, Yudhi Sufriyadi mengatakan dugaan korupsi ini terjadi pada pelaksanaan dana desa di Kampung Sekumur rentang waktu 2018 hingga 2022.

    ” Perbuatan Kepala Desa (Datok penghulu) Tersebut menimbulkan kerugian Negara mencapai Rp354.721.051,00 (tiga ratus lima puluh empat juta tujuh ratus dua puluh satu ribu lima puluh satu rupiah) dari sejak 2018 hingga 2022.

    Baca Juga: Aceh Terima Alokasi Dana Desa Capai Rp4,79 Triliun pada 2024 untuk Program Prioritas

    Baca Juga: 1.2 Miliar Dana Pengadaan Tanah Kuburan di Aceh Terindikasi Korupsi

    Adapun tersangka atas nama MM selaku Kepala Desa (Datok Penghulu) Periode 2018 s/d 2021berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: TAP-01/L.1.15/Fd.1/11/2024.

    Perbuatan pelaku tidak sesuai dengan mekanisme pencairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia no. 113 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan Pasal 33 dan Pasal 34 Peraturan Bupati Aceh Tamiang no. 29 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Kampung telah merugikan keuangan Negara.

    Hukum Korupsi
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    Demo

    Rapat Bareng BNPB, Bupati Aceh Timur Tagih Komitmen Vendor Huntara

    zakariaApril 20, 2026

    Infoacehtimur.com | Aceh Timur — Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, memimpin rapat evaluasi progres…

    Bupati Aceh Timur Lantik Pengurus Apdesi, Minta Program Kerja Sejalan dengan Visi Pemda

    April 20, 2026

    Rocky Kembali Jadi Sorotan, Ia Diisukan Dalam Perebutan Kursi PSI Aceh Hadapi Dua Tokoh Yang Tak Kalah Tenarnya

    April 19, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    terkini

    Rapat Bareng BNPB, Bupati Aceh Timur Tagih Komitmen Vendor Huntara

    zakariaApril 20, 2026
    terpopuler

    Rocky Kembali Jadi Sorotan, Ia Diisukan Dalam Perebutan Kursi PSI Aceh Hadapi Dua Tokoh Yang Tak Kalah Tenarnya

    April 19, 2026
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.