Infoacehtimur.com, Aceh Tamiang – Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang berhasil mengamankan satu tersangka dugaan tidak pidana Korupsi yang di taksir kerugian negara mencapai Rp354 Juta Rupiah.
Tersangka tersebut adalah seorang mantan Datok Penghulu Kampung Sekumur ditetapkan sebagai tersangka, pada Senin (4/11/2024).
Baca Juga: 2 Terdakwa Kasus Korupsi Dana Desa Dihukum 5 dan 4 Tahun Penjara
Baca Juga: 6.497 Gampong di Aceh Terima Kucuran Dana Desa Rp 44,2 T dalam 10 Tahun Terakhir
Tersangka berinisial MM yang juga mantan kepala Desa di Kampung Sekumur, Kecamatan Sekerak Kabupaten Aceh Tamiang.
Kajari Aceh Tamiang, Yudhi Sufriyadi mengatakan dugaan korupsi ini terjadi pada pelaksanaan dana desa di Kampung Sekumur rentang waktu 2018 hingga 2022.
” Perbuatan Kepala Desa (Datok penghulu) Tersebut menimbulkan kerugian Negara mencapai Rp354.721.051,00 (tiga ratus lima puluh empat juta tujuh ratus dua puluh satu ribu lima puluh satu rupiah) dari sejak 2018 hingga 2022.
Baca Juga: Aceh Terima Alokasi Dana Desa Capai Rp4,79 Triliun pada 2024 untuk Program Prioritas
Baca Juga: 1.2 Miliar Dana Pengadaan Tanah Kuburan di Aceh Terindikasi Korupsi
Adapun tersangka atas nama MM selaku Kepala Desa (Datok Penghulu) Periode 2018 s/d 2021berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: TAP-01/L.1.15/Fd.1/11/2024.
Perbuatan pelaku tidak sesuai dengan mekanisme pencairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia no. 113 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan Pasal 33 dan Pasal 34 Peraturan Bupati Aceh Tamiang no. 29 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Kampung telah merugikan keuangan Negara.