Close Menu
    info terkini

    Momen Haru Pemuda Asal Medan Memeluk Agama Islam

    July 27, 2025

    Kini Guru Ngaji Bisa Punya Rumah Subsidi, PKP dan MUI Tandatangani Nota Kesepahaman

    July 27, 2025

    Kapolsek Paya Bakong Raih Penghargaan Polisi Humanis di The Aceh Post Awards 2025

    July 27, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    • Aceh
    • Aceh Timur
    • Nasional
    • Internasional
    • Humaniora
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    Home > Surat Perintah Penangkapan PM Israel Netanyahu Resmi Diumumkan ICC
    Internasional

    Surat Perintah Penangkapan PM Israel Netanyahu Resmi Diumumkan ICC

    IlhamNovember 21, 2024
    Share: WhatsApp Facebook Twitter
    Israeli Prime Minister Benjamin Netanyahu Credit: Photo: AP
    Share
    WhatsApp Facebook Twitter Copy Link

    Infoacehtimur.com, Internasional – Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu atas dugaan kejahatan perang di Gaza.

    Tak hanya Netanyahu, ICC juga mengeluarkan surat penangkapan untuk mantan Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant dan seorang pemimpin Hamas, Ibrahim Al-Masri.

    Mengutip Reuters, Kamis (21/11/2024), dalam keputusannya, para hakim ICC menyatakan, terdapat alasan yang masuk akal yang meyakinkan bahwa Netanyahu dan Yoav Gallant bertanggung jawab atas tindakan-tindakan kriminal, termasuk pembunuhan, penganiayaan, dan kelaparan sebagai senjata perang dalam serangan yang meluas dan sistematis terhadap penduduk sipil Gaza.

    Keputusan tersebut disambut dengan kemarahan di Israel, yang menyebutnya memalukan dan tidak masuk akal. Sementara itu, Hamas menyambut baik surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu tersebut dan seorang pejabat senior mengatakan kepada Reuters bahwa ini merupakan langkah pertama menuju keadilan.

    BACA JUGA: Joe Biden Gelar Rapat Dadakan Usai Iran Serang Israel, Putin: Jika AS Bantu Israel, Rusia Dukung Iran

    BACA JUGA: Pangeran Arab Saudi Salahkan Inggris karena Menciptakan Negara Israel

    Adapun, surat perintah penangkapan untuk Ibrahim Al-Masri mencantumkan tuduhan pembunuhan massal selama serangan 7 Oktober 2023 terhadap Israel yang memicu perang Gaza, dan juga tuduhan pemerkosaan dan penyanderaan.

    Israel menyatakan bahwa mereka membunuh Masri, yang juga dikenal sebagai Mohammed Deif, dalam sebuah serangan udara pada bulan Juli. Namun, Hamas tidak mengonfirmasi atau membantahnya. Pihak penuntut mengindikasikan akan terus mengumpulkan informasi terkait laporan kematiannya.

    Pada 20 Mei 2024, Jaksa Penuntut ICC Karim Khan telah mengumumkan bahwa ia sedang mencari surat perintah penangkapan atas dugaan kejahatan yang terkait dengan serangan yang dipimpin Hamas terhadap Israel dan respons militer Israel di Gaza. Para pemimpin Israel dan Hamas telah menepis tuduhan bahwa mereka melakukan kejahatan perang.

    Israel telah menolak yurisdiksi pengadilan yang berbasis di Den Haag ini dan menyangkal telah melakukan kejahatan perang di Gaza. Amerika Serikat, pendukung diplomatik utama Israel, juga bukan anggota ICC.

    Adapun, ICC tidak memiliki kepolisian sendiri untuk melakukan penangkapan dan bergantung pada 124 negara anggotanya untuk hal itu. Penangkapan tergantung pada negara-negara anggota. Mereka memiliki kewajiban untuk melakukannya, tetapi pengadilan hanya memiliki sarana diplomatik terbatas untuk memaksa mereka jika mereka tidak mau.

    Editor: Ilham
    Sumber: Bisnis.com

    Hamas ICC Israel Menteri israel
    Follow on Google News
    Highlights

    Momen Haru Pemuda Asal Medan Memeluk Agama Islam

    zakariaJuly 27, 2025

    Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Di sebuah desa kecil di Aceh Timur, sebuah momen haru terjadi…

    Kini Guru Ngaji Bisa Punya Rumah Subsidi, PKP dan MUI Tandatangani Nota Kesepahaman

    July 27, 2025

    Kapolsek Paya Bakong Raih Penghargaan Polisi Humanis di The Aceh Post Awards 2025

    July 27, 2025
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    Dua Pemuda Aceh Bersinar di Akmil dan Akpol

    July 26, 2025

    Beasiswa Unggulan Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

    July 20, 2025

    Lagi, Kapal Motor Nelayan Aceh Timur Tenggelam di Selat Malaka, Beberapa ABK Belum Ditemukan Katanya

    July 22, 2025
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    Terkini

    Momen Haru Pemuda Asal Medan Memeluk Agama Islam

    July 27, 2025
    Terpopuler

    Dua Pemuda Aceh Bersinar di Akmil dan Akpol

    July 26, 202510,992
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2025 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.