Close Menu
    info terkini

    Api Lahap Dua Rumah di Langsa, Kerugian Capai Puluhan Juta

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > BRA Diduga Jadi Alat Politik: Korban Konflik Tak Pernah Terima Bantuan
    Aceh

    BRA Diduga Jadi Alat Politik: Korban Konflik Tak Pernah Terima Bantuan

    RedaksiNovember 24, 2024
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Kejati Aceh menahan Ketua BRA dan lima tersangka korupsi pengadaan benih ikan kakap dan pakan rucah untuk korban konflik di Rutan Klas II B Banda Aceh, Selasa (15/10/2024) I Foto: Istimewa.
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    Infoacehtimur.com, Aceh – Badan Reintegrasi Aceh (BRA) dibentuk pada 15 Februari 2006. Fungsi lembaga pemerintah ini ialah untuk menghadirkan program-program yang dapat mendorong kesejahteraan mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan korban konflik di Aceh. 

    BRA sudah beberapa kali berganti kepemimpinan. Pada 25 November 2022, Suhendri, atas rekomendasi Muzakir Manaf selaku ketua Komite Peralihan Aceh (wadah mantan GAM), ditunjuk sebagai Kepala BRA yang baru. Ia dikenal sebagai kontraktor proyek-proyek pemerintah.

    Tanggal 15 Juli 2024, ia ditetapkan sebagai tersangka proyek pengadaan budi daya ikan kakap dan pakan rucah untuk korban konflik senilai Rp15,7 miliar.

    Baca Juga: kasus 15 Milyar Uang Bantuan BRA di Aceh Timur Berlanjut, 82 Saksi Diperiksa

    Baca Juga: Berikut, Daftar Nama Penerima Bantuan BRA 15 Miliar di Aceh Timur

    Selain Suhendri, Kejaksaan Tinggi  (Kejati) Aceh menetapkan beberapa tersangka lainnya, yakni ZF (koordinator atau penghubung Ketua BRA), Mhd (Kuasa Pengguna Anggaran pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan runcah), M (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan runcah), ZM (peminjam perusahaan untuk pelaksanaan pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan runcah), HM (koordinator atau penghubung rekanan penyedia).

    Setelah beberapa bulan pemeriksaan, Kejati  Aceh akhirnya menahan mereka pada 15 Oktober lalu.

    Dari hasil pemeriksaan, proyek tersebut dimulai pada 7-30 Desember 2023 dengan dana bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) Perubahan 2023. Kepada Jaksa Penuntut Umum, Zamzami mengakui proyek itu berasal dari dana pokir Saiful Bahri alias Pon Yaya, mantan Ketua DPR Aceh dari Partai Aceh.

    Baca Juga: Sidang Korupsi BRA, JPU: Proyek Fiktif BRA Rp15 Miliar Milik Pon Yaya Partai Aceh dari Kesaksian Zamzami

    Setelah uang dicairkan dari bank dalam bentuk uang tunai, Zamzami mengantarkan seluruh uang itu ke Suhendri. 

    “Kami antar menggunakan dua mobil ke sebuah showroom mobil di Banda Aceh pada 29 Desember 2023 sore. Semua ada buktinya,” kata Zamzami  kepada Pintoe.co beberapa bulan lalu.

    Baca Juga: Sidang Korupsi BRA, JPU: Proyek Fiktif BRA Rp15 Miliar Milik Pon Yaya Partai Aceh dari Kesaksian Zamzami

    Proyek ini sejatinya dibuat untuk membantu para korban konflik di Aceh Timur punya usaha budi daya perikanan sehingga mereka bisa sejahtera. 

    Dalam dokumen proyek tertulis ada sembilan kelompok masyarakat korban konflik di Aceh Timur yang akan memperoleh bantuan tersebut. Total anggarannya Rp15,7 miliar.

    Namun, sembilan kelompok itu mengaku tidak pernah mengajukan maupun menandatangani pengajuan hibah untuk budi daya ikan kakap dan pakan rucah untuk masyarakat korban konflik.

    Baca Juga: Kejari Aceh Timur Setor Uang 2 Milyar Lebih Dari Hasil kasus korupsi

    Baca Juga: Penipuan Berkedok Rumah Bantuan, Warga Aceh Timur Tertipu Puluhan Juta Rupiah

    Orang-orang yang jadi anggota kelompok mengaku tak pernah mendapat bantuan dari BRA. Hal ini menjadi pegangan kuat bagi pihak kejaksaan untuk menetapkan bahwa BRA di bawah kepemimpinan Suhendri telah membuat proyek fiktif yang keuntungannya dinikmati segelintir orang.

    “Sembilan kelompok penerima manfaat itu direkayasa termasuk surat-surat. Mereka tidak pernah mengajukan dan menandatangani pengajuan. Proses evaluasi dan monitoring hibah kepada semua anggota kelompok adalah palsu,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan.

    Halaman Selanjutnya

    1 2
    Badan Reintegrasi Aceh Bantuan Pemerintah Aceh Timur korban konflik
    Demo
    Demo
    Highlights

    Api Lahap Dua Rumah di Langsa, Kerugian Capai Puluhan Juta

    zakariaFebruary 16, 2026

    Infoacehtimur.com | Kota Langsa – Setidaknya dua unit rumah berkontruksi kayu ludes terbakar di Gampong…

    Jadwal Imsakiyah Ramadhan 2026 Aceh Timur, Download dan Simpan di Ponsel Anda

    February 16, 2026

    Fauzul Munandar Kembali Pimpin Forum Jurnalis Lingkungan Aceh

    February 16, 2026
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    Empat Warga Aceh Timur Dicambuk 30 Hingga 100 Kali karena Pelanggar Syariat Islam

    February 11, 2026

    Jadwal Imsakiyah Ramadhan 2026 Aceh Timur, Download dan Simpan di Ponsel Anda

    February 16, 2026

    Bupati Aceh Timur Menjadi Trending Topik di Media Sosial Aceh

    February 12, 2026
    Demo
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    Terkini

    Api Lahap Dua Rumah di Langsa, Kerugian Capai Puluhan Juta

    February 16, 2026
    Terpopuler

    Dua KK dalam Satu Keluarga Apakah dapat RUMAH,Ini Jawaban TEGAS BUPATI ACEH TIMUR !!

    January 27, 2026718
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.