Close Menu
    info terkini

    Banjir Terjang Kalimantan, Air Setinggi Atap Rumah

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Seleb TikTok Aceh Jadi Tersangka Sebar Video Asusila Diserahkan ke Jaksa
    Aceh

    Seleb TikTok Aceh Jadi Tersangka Sebar Video Asusila Diserahkan ke Jaksa

    IlhamDecember 6, 2024
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Seleb TikTok Aceh Jadi Tersangka Sebar Video Asusila Diserahkan ke Jaksa
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    Infoacehtimur.com, Aceh – Selebgram asal Aceh berinisial MD alias ML (32) yang ditetapkan sebagai tersangka penyebar video asusila dilimpahkan ke Kejari Aceh Besar.

    “Berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21. ,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy, Kamis (5/12/2024).

    Selain tersangka, polisi juga menyerahkan barang bukti berupa dua unit handphone dan satu akun media sosial Tiktok atas nama tersangk.

    MD yang merupakan mantan caleg pada Pemilu 2024 ini ditangkap di Depok, Jawa Barat, setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik awal Oktober 2024.

    BACA JUGA: Seleb TikTok Molly Ditangkap Diduga Sebar Konten Asusila

    BACA JUGA: Viral! Pria Dewasa Tendang Bocah di Sabang, Terekam CCTV

    “MD ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyebarkan konten atau video asusila melalui media sosialnya miliknya. Video tersebut viral dan ditonton sebanyak 3,4K,” ungkapnya.

    MD disangkakan melanggar Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

    “Serta Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” jelasnya.

    Sebelumnya, Winardy menyebutkan penetapan MD alias ML sebagai tersangka berdasarkan laporan korban pada 14 November 2023.

    Saat korban melaporkan, kepolisian menunda penanganan kasus tersebut. Sebab, terlapor sedang mengikuti Pemilu 2024 karena terdaftar sebagai caleg.

    “Penundaan penanganan kasus tersebut sesuai telegram Kapolri tentang netralitas Polri dalam pelayanan masyarakat di bidang penegakan hukum pada saat pemilu,” kata Winardy.***

    Editor: Ilham
    Sumber: Suara.com

    Seleb tiktok
    Highlights

    Banjir Terjang Kalimantan, Air Setinggi Atap Rumah

    zakariaDecember 27, 2025

    Infoacehtimur.com, Nasional – Banjir melanda Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan (Kalsel), Sabtu (27/12/2025). Tinggi air mencapai…

    Pasca Banjir Aceh Timur: Nelayan Juga Terima Bantuan Pemerintah

    December 27, 2025

    Sambut Kunker Menkes, Bupati Al-Farlaky Laporkan Kerusakan RSUD dan Puskesmas

    December 27, 2025
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    Rakit Darurat Terbalik, Wagub Aceh Fadhlullah dan Rombongan Nyemplung Ke Sungai

    December 21, 2025

    Bupati Aceh Timur dan Gubernur Aceh Izinkan Masyarakat Ambil Kayu Hanyut

    December 23, 2025

    Barista di Riyadh Gelar Penggalangan Dana untuk Korban Banjir Aceh

    December 21, 2025
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    Terkini

    Banjir Terjang Kalimantan, Air Setinggi Atap Rumah

    December 27, 2025
    Terpopuler

    Ibu-Ibu di Aceh Timur Hadang Truk LPG 3 kg, Aksi Pembongkaran di Pinggir Jalan

    December 19, 2025680
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2025 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.