Infoacehtimur.com, Aceh – Sedikitnya tujuh remaja yang diduga komplotan geng motor dengan membawa senjata tajam, telah diamankan petugas kepolisian Polres Bireuen, Provinsi Aceh.
Polisi juha menyita sejumlah senjata tajam diduga digunakan untuk aksi tawurn, sepeda motor, dan membuat kerusahan menjadi salah satu alasan polisi mengamankan mereka.
Para remaja yang diamankan yakni berinisial RI (16) warga Peusangan, Bireuen. Kemudian RU (14), FA (16), MF (15).
Selanjutnya SB (15), IB (17), dan MA (15), mereka merupakan pelajar asal Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara.
BACA JUGA: Geng Motor Bersenjata Bikin Rusuh di Aceh, Warga Nyaris Jadi Korban
BACA JUGA: Pelaku Begal di Aceh Timur Ditangkap, Ini Pengakuan Pelaku
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, aksi kriminal mereka sempat terjadi di Jalan Kutablang, Kabupaten Bireuen, pada Minggu, 15 Desember 2024.
Komplotan tersebut bahkan nyaris melakukan pengeroyokan terhadap warga di salah satu kedai.
Selain membawa senjata tajam, mereka berkonvoi sambil memicu keributan dengan suara bising dari knalpot motor mereka.
“Tiga sepeda motor, lima senjata tajam jenis celurit, pedang, dan 3 unit handphone,” kata Kapolres Bireuen, AKBP Jatmiko, Selasa (17/12/2024).
Jatmiko berujar, mereka telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
“Jika tidak ditindak tegas, aksi tawuran menggunakan senjata tajam dapat berujung pada korban jiwa,” ujarnya.
Kejadian itu menjadi perhatian kita semua. Peran orang tua sangat penting dalam mengawasi anak-anak agar tidak terlibat kenakalan remaja seperti ini.
Sementara warga berharap tindakan tegas dari aparat dapat mencegah munculnya kembali aksi-aksi serupa yang meresahkan.***