Close Menu
    info terkini

    Kepala Desa Terlibat Jaringan Pengedar Narkoba Pod Getar

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
    • Nasional
      • Internasional
      • Beasiswa
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • DPRK Aceh Timur
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > 7 Remaja Aceh Diamankan Polisi Akibat Tawuran
    Aceh

    7 Remaja Aceh Diamankan Polisi Akibat Tawuran

    IlhamDecember 17, 2024
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    7 Remaja Aceh Diamankan Polisi Akibat Tawuran
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    Infoacehtimur.com, Aceh – Sedikitnya tujuh remaja yang diduga komplotan geng motor dengan membawa senjata tajam, telah diamankan petugas kepolisian Polres Bireuen, Provinsi Aceh.

    Polisi juha menyita sejumlah senjata tajam diduga digunakan untuk aksi tawurn, sepeda motor, dan membuat kerusahan menjadi salah satu alasan polisi mengamankan mereka.

    Advertising
    Demo

    Para remaja yang diamankan yakni berinisial RI (16) warga Peusangan, Bireuen. Kemudian RU (14), FA (16), MF (15).

    Selanjutnya SB (15), IB (17), dan MA (15), mereka merupakan pelajar asal Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara.

    BACA JUGA: Geng Motor Bersenjata Bikin Rusuh di Aceh, Warga Nyaris Jadi Korban

    BACA JUGA: Pelaku Begal di Aceh Timur Ditangkap, Ini Pengakuan Pelaku

    Sebagaimana diberitakan sebelumnya, aksi kriminal mereka sempat terjadi di Jalan Kutablang, Kabupaten Bireuen, pada Minggu, 15 Desember 2024.

    Komplotan tersebut bahkan nyaris melakukan pengeroyokan terhadap warga di salah satu kedai.

    Selain membawa senjata tajam, mereka berkonvoi sambil memicu keributan dengan suara bising dari knalpot motor mereka.

    “Tiga sepeda motor, lima senjata tajam jenis celurit, pedang, dan 3 unit handphone,” kata Kapolres Bireuen, AKBP Jatmiko, Selasa (17/12/2024).

    Jatmiko berujar, mereka telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

    “Jika tidak ditindak tegas, aksi tawuran menggunakan senjata tajam dapat berujung pada korban jiwa,” ujarnya.

    Kejadian itu menjadi perhatian kita semua. Peran orang tua sangat penting dalam mengawasi anak-anak agar tidak terlibat kenakalan remaja seperti ini.

    Sementara warga berharap tindakan tegas dari aparat dapat mencegah munculnya kembali aksi-aksi serupa yang meresahkan.***

    Remaja Tawuran
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    Demo
    Demo

    Kepala Desa Terlibat Jaringan Pengedar Narkoba Pod Getar

    ridhaAugust 11, 2026

    Infoacehtimur.com, Banda Aceh – Seorang Kepala Desa (Keuchik) di Aceh Utara berinisial RB (41) diringkus…

    16 Calon Anggota Baitul Mal Aceh Timur Lulus CAT, Masyarakat Diberi Waktu 10–15 Agustus Sampaikan Tanggapan

    August 11, 2026

    Baitul Mal Aceh Timur Buka Penerimaan Proposal Bantuan Guru Dayah dan Santri, Pendaftaran Gratis

    August 10, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    terkini

    Kepala Desa Terlibat Jaringan Pengedar Narkoba Pod Getar

    August 11, 2026
    terpopuler

    Baitul Mal Aceh Timur Buka Penerimaan Proposal Bantuan Guru Dayah dan Santri, Pendaftaran Gratis

    August 10, 2026
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.