Infoacehtimur.com, Aceh – Diduga terlibat kasus perbankan syariah dengan cara mengalihkan dana deposito nasabah hingga mencapai Rp700 juta, oknum karyawan Bank Syariah Indonesia (BSI) berinisial AD (30) terpaksa diamankan oleh Subdit 2 Fismondev Ditreskrimsus Polda Aceh.
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy, melalui Kasubdit Fismondev AKBP Supriadi, Rabu, (18/12/2024). Mengatakan pihaknya telah menahan satu oknum karyawan Bank BSI cabang wilayah di Aceh Timur.
Baca Juga: Layanan BSI Error, DPRA Ingin Bank Konvensional Beroperasi Lagi!
“Benar, penyidik Fismondev Ditreskrimsus Polda Aceh telah menahan seorang petugas customer service PT. BSI Tbk, KCP Indra Makmu, Kabupaten Aceh Timur, berinisial AD yang bersangkutan telah mengaku mengalihkan dana deposito nasabah hingga Rp700 juta,” kata Supriadi.
Supriadi menjelaskan, pada 4 Juni lalu seorang nasabah datang ke BSI KCP Indra Makmu untuk mencairkan dana deposito miliknya sebanyak Rp700 juta. Namun, tersangka AD yang saat itu bertugas sebagai customer service mengatakan agar pencairan deposito dilakukan pada 13 Juni saja.
Baca Juga: Jalan Lintas Kecamatan Julok-Indra Makmur Rusak Parah, Bahkan Kerab Ada Pengendara Yang Terjatuh
“Tersangka ini menunda pencairan deposito nasabah, tetapi ia juga meminta bilyet deposito beserta KTP nasabah dengan alasan untuk proses pencairan. Nasabah yang memang sudah lama mengenal AD langsung percaya. Namun, setelah administrasi nasabah diterima, tersangka malah langsung mencairkan deposito itu ke rekening baru yang dibuat tersangka atas nama nasabah juga,” jelas Supriadi.
Setelah menguasai seluruh dana deposito nasabah, AD memindahkan seluruh dana deposito itu ke rekening Seabank miliknya melalui mesin EDC pada Agen BSI Smart di wilayah Kecamatan Indra Makmur, Kabupaten Aceh Timur, menggunakan kartu ATM yang dicetak tersangka menggunakan nama nasabah.
Namun, pada 18 Juni 2024, AD mengakui perbuatannya pada Branch Manager atau pimpinan cabang. Atas dasar pengakuan tersebut, tersangka langsung di-audit dan diketahui bahwa memang benar AD telah mencairkan seluruh dana deposito nasabah sebesar Rp700 juta. Karena merasa dirugikan, BSI melaporkan AD ke Polda Aceh.
“AD diduga telah melakukan pencatatan palsu dalam transaksi dan atau tidak melaksanakan langkah-langkah dalam proses penerbitan nomor rekening serta pencairan deposito tanpa sepengetahuan nasabah dan atau penyalahgunaan dana deposito milik nasabah” tutupnya
Akibat perbuatannya, tersangka terjerat dengan Pasal 63 Ayat (4) huruf b dan Pasal 66 Ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.