Infoacehtimur.com, Nasional – Pihak kepolisian telah menetapkan 17 tersangka dalam sindikat uang palsu di Kampus UIN Alauddin Makassar, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel). Dari 17 tersangka tersebut, dua orang di antaranya merupakan oknum karyawan bank BUMN.
“Dari 17 tersangka, dua di antaranya oknum dari bank BUMN Indonesia,” ujar Kapolres Gowa AKBP Rheonald T Simanjuntak saat konferensi pers kasus uang palsu di Mapolres Gowa, Kamis (19/12/2024).
Baca Juga: Sayed Juragan Ingatkan Warga Agar Waspada Terhadap Uang Palsu
Dia mengatakan dua oknum karyawan BUMN tersebut berinisial IR (37) dan AK (50). Meski begitu, keduanya berasal dari BUMN yang berbeda. Keduanya memiliki peran untuk melakukan transaksi jual beli uang palsu.
“Dia pokoknya masuk dalam perannya transaksi jual beli uang palsu. Dia juga gunakan, dia juga menjual, dia juga membeli,” kata Rheonald.
Baca Juga: Bermula dari Postingan Korban di Medsos, Pengedar Uang Palsu Dibekuk Polisi
Atas perbuatan tersebut, para pelaku terancam ancaman pidana paling lama 10 tahun hingga seumur hidup.