Infoacehtimur.com, Kota Langsa – Kota Langsa resmi berdiri sebagai daerah otonom baru di Provinsi Aceh, setelah memisahkan diri dari Kabupaten Aceh Timur. Perubahan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2001.
Kota Langsa awalnya merupakan bagian dari Kabupaten Aceh Timur dengan luas wilayah 217,17 km². Namun, kelima kecamatan tersebut memilih untuk berpisah dan membentuk kota baru.
Baca Juga: Bea Cukai Langsa Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 2,7 Miliar
Dalam pembentukannyapun kato Langsa juga mengajak dan membentuk 5 Kecamatan yang Terlibat diantaranya ada Langsa Timur, Langsa Barat, Langsa Lama, Langsa Baro, dan Langsa Kota.
Pembentukan Kota Langsa sebagai daerah otonom baru diharapkan dapat meningkatkan pelayanan publik, kesejahteraan masyarakat, dan percepatan pembangunan di wilayah tersebut.
Baca Juga: Pencak Silat IAIN Langsa raih medali di ajang PKM III
“Pembentukan Kota Langsa merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat Aceh, tentunya warga Langsa, ” kata kami.