Close Menu
    info terkini

    Dekranasda Aceh Tinjau Kelompok Pengrajin Simpang Ulim, Lismawani Iskandar Taruh Harapan Besar

    September 11, 2025

    Mantan Keuchik Gampong Teupin Breuh Aceh Timur Tanggapi Laporan ke Inspektorat

    September 11, 2025

    Revisi UUPA Masuk Prolegnas Prioritas: Perkuat 8 Pasal, Tambah 1 Pasal Baru

    September 11, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    • Aceh
    • Aceh Timur
    • Nasional
    • Internasional
    • Humaniora
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    Home > ‘Spiderman’ di Banda Aceh Diamankan Satpol PP karena Mengganggu dan Membuat Takut Anak-anak
    Aceh

    ‘Spiderman’ di Banda Aceh Diamankan Satpol PP karena Mengganggu dan Membuat Takut Anak-anak

    zakariaJanuary 22, 2025
    Share: WhatsApp Facebook Twitter
    Seorang pria yang mengenakan kostum 'spiderman' diamankan petugas Satpol PP Banda Aceh. (Foto: dok Satpol PP Banda Aceh).
    Share
    WhatsApp Facebook Twitter Copy Link

    Infoacehtimur.com, Aceh – Seorang pria mengenakan kostum ‘Spiderman’ ditangkap petugas Satpol PP-WH Banda Aceh karena meminta-minta di lampu merah dan mengganggu arus lalu lintas. Tindakannya juga membuat anak-anak ketakutan. Rabu (22/1/2025).

    Menurut Komandan Regu 4 Satpol PP-WH Banda Aceh, Tarmizi, pria tersebut sering mangkal di lampu merah Simpang Masjid Oman dan membuat pengendara merasa terganggu.

    Baca Juga: Satpol PP Aceh Timur Tertibkan Reklame Tak Berizin

    Baca Juga: Seleb TikTok Aceh Ditangkap Satpol PP Lantaran Berbuat Tak Senonoh saat Live

    “Kami mengimbau warga tidak memberikan apapun kepada peminta-minta karena akan membuat jumlahnya bertambah,” kata Tarmizi.

    Pria tersebut diserahkan ke Dinas Sosial Banda Aceh untuk menjalani pembinaan sebelum dipulangkan ke daerah asalnya. Tindakannya melanggar Pasal 37 Qanun Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

    Banda Aceh Satpol PP dan WH Satpol-PP
    Follow on Google News
    Highlights

    Dekranasda Aceh Tinjau Kelompok Pengrajin Simpang Ulim, Lismawani Iskandar Taruh Harapan Besar

    ridhaSeptember 11, 2025

    Infoacehtimur.com, Simpang Ulim – Kelompok pengrajin tenun lokal Aceh Timur di Simpang Ulim menyambut tamu…

    Mantan Keuchik Gampong Teupin Breuh Aceh Timur Tanggapi Laporan ke Inspektorat

    September 11, 2025

    Revisi UUPA Masuk Prolegnas Prioritas: Perkuat 8 Pasal, Tambah 1 Pasal Baru

    September 11, 2025
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    Bantahan dari Kepala Desa Padang Kasah: Penangkapan Ratusan Milyar Bukan di Desanya

    September 9, 2025

    Empat Kendaraan Tabrakan Beruntun di Aceh Timur, 1 Orang Meninggal

    September 9, 2025

    Kerusuhan di Lapangan Sepak Bola Seuneubok Baroe Aceh Timur, Massa Rusak Banners dan Bangku

    September 7, 2025
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    Terkini

    Dekranasda Aceh Tinjau Kelompok Pengrajin Simpang Ulim, Lismawani Iskandar Taruh Harapan Besar

    September 11, 2025
    Terpopuler

    Polres Aceh Timur Pecat Anggota dengan Tidak Hormat

    August 26, 20259,503
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2025 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.