Close Menu
    info terkini

    Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan di Aceh Capai 649 Kasus pada 2025

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Satpol PP Aceh Timur Tertibkan Reklame Tak Berizin
    Aceh Timur

    Satpol PP Aceh Timur Tertibkan Reklame Tak Berizin

    zakariaMay 9, 2023
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link
    Satpol PP Aceh Timur Tertibkan Reklame Tak Berizin

    Infoacehtimur.com / Aceh Timur – Satuan Polisi Pamong Praja (satpol pp) kabupaten Aceh Timur menertibkan sejumlah spanduk dan reklame habis masa tayang dan tidak berizin dalam wilayah Ibu kota Aceh Timur. Pada selasa pagi (09/05/2024)

    Hal ini menindaklanjuti sesuai peraturan dan perintah Qanun Aceh Timur Nomor 1 tahun 2020 tentang ketentraman dan ketertiban umum.

    Kasatpol PP/WH Aceh Timur Teuku Amran, MM melalui Kabid Trantip Rafizal, SE kepada mengatakan, penertiban reklame tidak berizin dan yang sudah habis masa tayangnya dilakukannya bersama pihak BPKD Bidang Pendapatan dan KP2T setempat.

    “Penertiban kita lakukan hari ini mulai dari pasar Peudawa Puntong Kecamatan Idi Timur hingga ke Kota Idi Reyeuk,” sebut Rafizal kepada freelinenews.com

    Ia menambahkan, penertiban ini akan dilakukan pihaknya di seluruh Aceh Timur secara bertahap kesetiap kecamatan di daerah ini.

    • Baca juga:
    • Satpol PP Aceh Timur Bongkar Kios di Kota Idi.
    • Dishub dan Satpol-PP Tertibkan Pedagang Buah Dipinggir Jalan Lintas Sumatra.
    • ODGJ Telanjang yang Meresahkan Warga Langsa Ditangkap Satpol PP

    “Upaya ini dilakukan atas dasar perintah qanun Aceh Timur nomor 1 tahun 2020, untuk meningkatkan pemasukan pajak reklame,” ujarnya.

    Rafizal berharap dan menghimbau kepada semua vendor reklame untuk mentaati peraturan daerah dalam membayar pajak reklame.

    “Kedepan kita akan terus lakukan penertiban bagi reklame yang tidak melaporkan durasi tayang ke pihak Pol PP Aceh Timur,” tegas Kabid Trantip.

    Sementara itu, Anggota Komisi 1 DPRK Aceh Timur Firdaus mengapresiasi gerak cepat pihak Satpol PP Aceh Timur, Bidang Pendapatan, dan KP2T dalam melakukan penertiban terhadap reklame yang tidak berizin dan habis masa tayangnya dalam wilayah Aceh Timur.

    “Harapan kita kegiatan ini rutin dilaksanakan, agar pendapatan daerah di sektor reklame terus dapat ditingkatkan. Ini merupakan kerja nyata yang akan memberi dampak terhadap kemajuan daerah,” demikian papar Firdaus Politisi Partai Demokrat asal dapil 1 Aceh Timur tersebut. ***

    Idi Rayeuk Kabar Aceh Timur
    Highlights

    Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan di Aceh Capai 649 Kasus pada 2025

    zakariaJanuary 23, 2026

    Infoacehtimur.com | Aceh – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Aceh mencatat sebanyak 649…

    Pengadaan Mobil Dinas BRA Dinilai Tak Tepat di Tengah Aceh Darurat

    January 23, 2026

    Begini Cara Mengurus Ijazah Hilang Gratis bagi Korban Bencana di Aceh

    January 23, 2026
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    Ketua Komisi 3 DPRK Aceh Timur Ultimatum Bank Aceh Syariah: Relaksasi Kredit atau Rekening ASN Dipindahkan

    January 21, 2026

    Haji Maop Resmi Jabat Ketua DPW PA Aceh Timur, Kupiah Seuke Serahkan Amanah

    January 17, 2026

    Mahasiswa Aceh Timur Desak APH Periksa Keuchik Kuala Parek atas Dugaan Korupsi Dana Desa

    January 18, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    Terkini

    Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan di Aceh Capai 649 Kasus pada 2025

    January 23, 2026
    Terpopuler

    Polisi Aceh Timur Ungkap Kasus Pembunuhan di Peureulak Barat, Pelaku Ditangkap

    December 29, 20251,067
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.