Close Menu
    info terkini

    Nobar & Diskusi Film Dokumenter ‘Pesta Babi’ di UKM PA Edelweis Politeknik Negeri Lhokseumawe

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
    • Nasional
      • Internasional
      • Beasiswa
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • DPRK Aceh Timur
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Penyidik Kejati Geledah Kantor dan Rumah Kepala BGP Aceh
    Aceh

    Penyidik Kejati Geledah Kantor dan Rumah Kepala BGP Aceh

    IlhamJanuary 23, 2025
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Penyidik Kejati Geledah Kantor dan Rumah Kepala BGP Aceh.
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    Infoacehtimur.com, Aceh – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menggeledah Kantor Balai Guru Penggerak (BGP) Aceh pada Rabu (22/1/2025) sebagai langkah mencegah pemusnahan barang bukti, baik berupa dokumen maupun aset digital.

    Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasap Lubis, menyatakan bahwa penggeledahan tersebut merupakan tindak lanjut atas kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan keuangan di BGP Aceh pada tahun anggaran 2022 hingga 2023.

    Advertising
    Demo

    Menurutnya, langkah ini dilakukan untuk mendalami indikasi penyimpangan dan mengamankan barang bukti, baik konvensional seperti dokumen dan surat, maupun bukti digital yang berpotensi dipindahkan atau dimusnahkan.

    “Tim penyidik telah melakukan penggeledahan dan penyitaan terkait dugaan kasus tersebut,” ungkap Ali, sebagaimana dilansir dari Serambinews.com.

    BACA JUGA: Ratusan Miliar Program PSR di Aceh Timur Diduga Sarat Korupsi

    Penggeledahan juga dilakukan di beberapa lokasi, termasuk rumah TW, Kepala BGP Aceh periode 2022-2024, rumah M selaku PPK di BGP Aceh, serta kantor BGP Aceh.

    Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita sejumlah barang, di antaranya satu kotak kontainer berisi dokumen, perangkat elektronik, set perhiasan, sejumlah uang, serta satu unit mobil.

    Penyitaan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan dari Kepala Kejati Aceh.

    “Hasil penggeledahan dan penyitaan ini akan digunakan untuk keperluan pembuktian dalam proses penyidikan, penuntutan, hingga persidangan, serta mengoptimalkan penyelamatan aset yang terkait tindak pidana,” tutupnya.***

    Editor: Ilham

    Kejati Aceh Korupsi
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    Demo

    Nobar & Diskusi Film Dokumenter ‘Pesta Babi’ di UKM PA Edelweis Politeknik Negeri Lhokseumawe

    ridhaMay 14, 2026

    Infoacehtimur.com, Lhokseumawe – Mahasiswa Politeknik Negeri Lhokseumawe membuka ruang belajar mencintai alam dan peduli isu…

    Korupsi Rp1,2 Miliar, Direktur BUMD Aceh Timur Diseret ke Pengadilan Tipikor

    May 14, 2026

    Ditolak RS Akibat Salah Data Desil, Penjual Air Kelapa Aceh Timur Ditanggung BPJS Setahun oleh Bupati Al-Farlaky

    May 14, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    terkini

    Nobar & Diskusi Film Dokumenter ‘Pesta Babi’ di UKM PA Edelweis Politeknik Negeri Lhokseumawe

    May 14, 2026
    terpopuler

    Modus Salah Transfer, Ngaku Bupati Al Farlaky, Penipu Bawa Kabur Uang Ibu Pasien Ginjal di Tamiang

    May 9, 2026
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.