Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Polres Aceh Timur berhasil mengamankan pelaku pencabulan anak di bawah umur. Pelaku berinisial AL (40) warga Kecamatan Peudawa, Kabupaten Aceh Timur. Jumat (24/1/2025).
Diduga telah melakukan pencabulan terhadap seorang anak berusia 9 tahun yang merupakan keponakannya sendiri.
Menurut Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, korban mengaku telah dicabuli oleh pelaku sebanyak tiga kali. Pelaku juga memberikan uang kepada korban sebesar Rp 50.000 dengan meminta korban untuk tidak mengatakan kepada siapa pun tentang perbuatan tersebut.
Atas laporan orang tua korban, Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur berhasil mengamankan pelaku pada Jumat, 24 Januari 2025. Pelaku kemudian dibawa ke Polres Aceh Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 50 dan atau Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman cambuk paling sedikit 150 kali, paling banyak 200 kali, atau denda paling sedikit 1.500 gram emas murni, paling banyak 2.000 gram emas murni, atau penjara paling singkat 150 bulan, paling lama 200 bulan.
Kasat Reskrim Polres Aceh Timur mengimbau kepada para orang tua untuk mengawasi anak perempuan mereka agar tidak menjadi korban kejahatan seksual.
“Kepada para orang tua, sekiranya dapat mengawasi dan memantau pergaulan anaknya, agar tidak menjadi korban kejahatan seksual,” kata Iptu Adi Wahyu Nurhidayat.