Close Menu
    info terkini

    Rektor UGM Minta Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli untuk Tepis Tuduhan Ijazah Palsu

    August 24, 2025

    Bupati Aceh Timur Melayat ke Rumah Duka Tgk Abdul Wahid, Tokoh Tuha GAM

    August 24, 2025

    Warga Desa Panton Rayeuk T Mengungsi Akibat Dugaan Keracunan

    August 24, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    • Aceh
    • Aceh Timur
    • Nasional
    • Internasional
    • Humaniora
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    Home > Polres Aceh Timur Amankan Pelaku Pencabulan Anak Kandung
    Aceh Timur

    Polres Aceh Timur Amankan Pelaku Pencabulan Anak Kandung

    zakariaJanuary 24, 2025
    Share: WhatsApp Facebook Twitter
    Ilustrasi pemerkosaan
    Share
    WhatsApp Facebook Twitter Copy Link

    Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Polres Aceh Timur berhasil mengamankan pelaku pencabulan anak di bawah umur. Pelaku berinisial AL (40) warga Kecamatan Peudawa, Kabupaten Aceh Timur. Jumat (24/1/2025).

    Diduga telah melakukan pencabulan terhadap seorang anak berusia 9 tahun yang merupakan keponakannya sendiri.

    Menurut Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, korban mengaku telah dicabuli oleh pelaku sebanyak tiga kali. Pelaku juga memberikan uang kepada korban sebesar Rp 50.000 dengan meminta korban untuk tidak mengatakan kepada siapa pun tentang perbuatan tersebut.

    Atas laporan orang tua korban, Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur berhasil mengamankan pelaku pada Jumat, 24 Januari 2025. Pelaku kemudian dibawa ke Polres Aceh Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

    Pelaku dijerat dengan Pasal 50 dan atau Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman cambuk paling sedikit 150 kali, paling banyak 200 kali, atau denda paling sedikit 1.500 gram emas murni, paling banyak 2.000 gram emas murni, atau penjara paling singkat 150 bulan, paling lama 200 bulan.

    Kasat Reskrim Polres Aceh Timur mengimbau kepada para orang tua untuk mengawasi anak perempuan mereka agar tidak menjadi korban kejahatan seksual.

    “Kepada para orang tua, sekiranya dapat mengawasi dan memantau pergaulan anaknya, agar tidak menjadi korban kejahatan seksual,” kata Iptu Adi Wahyu Nurhidayat.

    Kriminal pencabulan
    Follow on Google News
    Highlights

    Rektor UGM Minta Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli untuk Tepis Tuduhan Ijazah Palsu

    zakariaAugust 24, 2025

    Infoacehtimur.com, Nasional – Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Ova Emilia meminta mantan Presiden Joko Widodo…

    Bupati Aceh Timur Melayat ke Rumah Duka Tgk Abdul Wahid, Tokoh Tuha GAM

    August 24, 2025

    Warga Desa Panton Rayeuk T Mengungsi Akibat Dugaan Keracunan

    August 24, 2025
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    Bupati Al-Farlaky Usulkan Seluruh Non ASN Jadi PPPK Paruh Waktu

    August 18, 2025

    Lima Pemuda Aceh Terdampar di Maluku, Akhirnya Dijemput Pemerintah

    August 15, 2025

    Pengusaha Asal Aceh Timur Pertanyakan Kinerja Kepolisian Terkait Perkembangan Kasus Penipuan

    August 19, 2025
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    Terkini

    Rektor UGM Minta Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli untuk Tepis Tuduhan Ijazah Palsu

    August 24, 2025
    Terpopuler

    Dua Pemuda Aceh Bersinar di Akmil dan Akpol

    July 26, 202519,951
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2025 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.