Close Menu
    info terkini

    Fraksi Partai Aceh Suarakan 4 Rekomendasi Kepada Pemkab Aceh Timur Terkait Peningkatan PAD

    May 31, 2025

    Bupati Aceh Timur Hadiri Pemakaman Tokoh Masyarakat Simpang Ulim

    May 30, 2025

    Seleksi Pra PORA Futsal Kabupaten Aceh Timur 2025 Melangkah ke Tahap Kedua

    May 30, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    • Aceh
    • Aceh Timur
    • Nasional
    • Internasional
    • Humaniora
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    Home > Polres Aceh Timur Amankan Pelaku Pencabulan Anak Kandung
    Aceh Timur

    Polres Aceh Timur Amankan Pelaku Pencabulan Anak Kandung

    zakariaJanuary 24, 2025
    Share WhatsApp Facebook Twitter Telegram
    Ilustrasi pemerkosaan
    Share
    WhatsApp Facebook Twitter Copy Link

    Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Polres Aceh Timur berhasil mengamankan pelaku pencabulan anak di bawah umur. Pelaku berinisial AL (40) warga Kecamatan Peudawa, Kabupaten Aceh Timur. Jumat (24/1/2025).

    Diduga telah melakukan pencabulan terhadap seorang anak berusia 9 tahun yang merupakan keponakannya sendiri.

    Menurut Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, korban mengaku telah dicabuli oleh pelaku sebanyak tiga kali. Pelaku juga memberikan uang kepada korban sebesar Rp 50.000 dengan meminta korban untuk tidak mengatakan kepada siapa pun tentang perbuatan tersebut.

    Atas laporan orang tua korban, Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur berhasil mengamankan pelaku pada Jumat, 24 Januari 2025. Pelaku kemudian dibawa ke Polres Aceh Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

    Pelaku dijerat dengan Pasal 50 dan atau Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman cambuk paling sedikit 150 kali, paling banyak 200 kali, atau denda paling sedikit 1.500 gram emas murni, paling banyak 2.000 gram emas murni, atau penjara paling singkat 150 bulan, paling lama 200 bulan.

    Kasat Reskrim Polres Aceh Timur mengimbau kepada para orang tua untuk mengawasi anak perempuan mereka agar tidak menjadi korban kejahatan seksual.

    “Kepada para orang tua, sekiranya dapat mengawasi dan memantau pergaulan anaknya, agar tidak menjadi korban kejahatan seksual,” kata Iptu Adi Wahyu Nurhidayat.

    Berita Aceh Timur Kriminal pencabulan
    Follow on Google News
    Highlights

    Fraksi Partai Aceh Suarakan 4 Rekomendasi Kepada Pemkab Aceh Timur Terkait Peningkatan PAD

    ridhaMay 31, 2025

    Infoacehtimur.com – Fraksi Partai Aceh meminta Bupati Aceh Timur untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)…

    Bupati Aceh Timur Hadiri Pemakaman Tokoh Masyarakat Simpang Ulim

    May 30, 2025

    Seleksi Pra PORA Futsal Kabupaten Aceh Timur 2025 Melangkah ke Tahap Kedua

    May 30, 2025
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    18 Nelayan Aceh Ditangkap Otoritas Thailand, Ini Nama-Namanya

    May 27, 2025

    MenPAN-RB Umumkan Terkait Rencana Seleksi CPNS 2025 Tahun Ini

    May 28, 2025

    Kapal Motor Indonesia Ditangkap di Perairan Thailand, 18 Awak Kapal Diamankan

    May 20, 2025
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Terpopuler

    18 Nelayan Aceh Ditangkap Otoritas Thailand, Ini Nama-Namanya

    May 27, 20255,210
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2025 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.