Close Menu
    info terkini

    Bupati Aceh Timur Melayat ke Rumah Duka Tgk Abdul Wahid, Tokoh Tuha GAM

    August 24, 2025

    Warga Desa Panton Rayeuk T Mengungsi Akibat Dugaan Keracunan

    August 24, 2025

    Azwar Rangkuti Bantah Tudingan Rekayasa Pelatihan Guru di SMKN Taman Fajar

    August 23, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    • Aceh
    • Aceh Timur
    • Nasional
    • Internasional
    • Humaniora
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    Home > Warga Idi Rayeuk Ditangkap Dengan Puluhan Kilo Sabu Serta Uang 700 Juta di Langsa 
    Kota Langsa

    Warga Idi Rayeuk Ditangkap Dengan Puluhan Kilo Sabu Serta Uang 700 Juta di Langsa 

    zakariaMarch 10, 2025
    Share: WhatsApp Facebook Twitter
    Share
    WhatsApp Facebook Twitter Copy Link

    Infoacehtimur.com, Kota Langsa – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Langsa berhasil membongkar sindikat pengedaran sabu asal Aceh Timur dan menangkap dua tersangka di depan pintu masuk PT Gruti Langsa, Gampong Alue Dua, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa, Senin (10/3/2025).

    Dua tersangka yang ditangkap adalah TAR (36), Gampong Tanoh Anoe, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, dan MRA (28), Desa Sriwijaya, Kecamatan Kota Kualasimpang, Kabupaten Aceh Tamiang.

    Baca Juga: Gagal Terbang, Pemuda Aceh Timur Ditangkap Petugas Bawa Sabu-sabu 1 Kg di Bandara

    Baca Juga: Polisi Tangkap Bandar Sabu Aceh di Jalan Tol, Amankan 14 Kg Sabu

    Bersama tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk 12,5 kg sabu, uang tunai senilai Rp 743.382.000, serta emas dan perhiasan lainnya.

    Menurut Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah, sindikat pengedaran sabu ini diduga memiliki jaringan yang luas dan telah beroperasi selama beberapa waktu.

    “Kami akan terus melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap jaringan pengedaran sabu ini,” kata Kapolres Langsa.

    Dua tersangka yang ditangkap akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

    Langsa Langsa Baro Narkotika Polres Langsa Sabu Sabu Aceh Timur
    Follow on Google News
    Highlights

    Bupati Aceh Timur Melayat ke Rumah Duka Tgk Abdul Wahid, Tokoh Tuha GAM

    zakariaAugust 24, 2025

    Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky bersama jajaran Komite Peralihan Aceh…

    Warga Desa Panton Rayeuk T Mengungsi Akibat Dugaan Keracunan

    August 24, 2025

    Azwar Rangkuti Bantah Tudingan Rekayasa Pelatihan Guru di SMKN Taman Fajar

    August 23, 2025
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    Bupati Al-Farlaky Usulkan Seluruh Non ASN Jadi PPPK Paruh Waktu

    August 18, 2025

    Lima Pemuda Aceh Terdampar di Maluku, Akhirnya Dijemput Pemerintah

    August 15, 2025

    Pengusaha Asal Aceh Timur Pertanyakan Kinerja Kepolisian Terkait Perkembangan Kasus Penipuan

    August 19, 2025
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    Terkini

    Bupati Aceh Timur Melayat ke Rumah Duka Tgk Abdul Wahid, Tokoh Tuha GAM

    August 24, 2025
    Terpopuler

    Dua Pemuda Aceh Bersinar di Akmil dan Akpol

    July 26, 202519,951
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2025 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.