Close Menu
    info terkini

    Polres Aceh Timur Siap Tanggap Bencana dengan Latihan SAR Terbatas

    November 1, 2025

    Aceh Berupaya Wujudkan Rumah Layak Huni, Tim Satgas Dibentuk

    November 1, 2025

    Kafilah Aceh Timur Siap Mengikuti MTQ Aceh ke-37 di Pidie Jaya

    November 1, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    • Aceh
    • Aceh Timur
    • Nasional
    • Internasional
    • Humaniora
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    Home > Pendamping Desa dan Politik: Mencari Titik Temu
    Nasional

    Pendamping Desa dan Politik: Mencari Titik Temu

    RedaksiMarch 15, 2025
    Share: WhatsApp Facebook Twitter
    Oplus_131072
    Share
    WhatsApp Facebook Twitter Copy Link

    Infoacehtimur.com, Nasional – Perdebatan tentang nasib eks calon legislatif (caleg) dari pendamping desa masih terus berlangsung. Kebijakan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemendesa PDT yang mewajibkan mereka untuk mengundurkan diri dari posisi pendamping desa jika tidak mengajukan cuti resmi saat mencalonkan diri, menuai pro dan kontra.

    Di satu sisi, kebijakan ini dianggap sebagai upaya membersihkan posisi pendamping desa dari kepentingan politik. Namun, di sisi lain, kebijakan ini juga dinilai diskriminatif dan tidak berpihak pada hak eks caleg untuk kembali bekerja setelah kegagalan di dunia politik.

    Menurut ahli politik, kebijakan ini harus dibuat lebih transparan dan adil. “Tidak semua eks caleg berperilaku sama, dan seharusnya ada mekanisme yang bisa menilai secara lebih spesifik siapa saja yang melanggar etika profesionalisme dan siapa yang tidak,” ujarnya.

    Baca Juga: 200 Pendamping Desa di Aceh Akan Dipecat

    Baca Juga: Selewengkan Dana Bansos Pendamping PKH ini Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

    Selain itu, perlu ada evaluasi menyeluruh terhadap sistem kerja pendamping desa agar kasus serupa tidak berulang di masa mendatang. “Jika benar ada celah yang memungkinkan politisasi dalam pendampingan desa, maka celah itu harus ditutup dengan regulasi yang lebih ketat,” tambahnya.

    Dalam menjaga profesionalisme dan integritas dalam sistem pendamping desa, prinsip keadilan harus dijaga agar tidak ada pihak yang menjadi korban akibat dendam atau kepentingan lain yang tidak relevan.

    Pendamping desa adalah elemen penting dalam pembangunan desa, dan posisinya tidak boleh terkontaminasi oleh kepentingan politik sesaat. Oleh karena itu, perlu adanya refleksi bersama untuk membangun sistem yang lebih baik dan adil bagi semua pihak.

    Pendamping Desa Politik
    Follow on Google News
    Highlights

    Polres Aceh Timur Siap Tanggap Bencana dengan Latihan SAR Terbatas

    zakariaNovember 1, 2025

    Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Musim penghujan telah tiba, dan dengan itu, risiko bencana hidrometeorologi seperti…

    Aceh Berupaya Wujudkan Rumah Layak Huni, Tim Satgas Dibentuk

    November 1, 2025

    Kafilah Aceh Timur Siap Mengikuti MTQ Aceh ke-37 di Pidie Jaya

    November 1, 2025
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    Baitul Mal Aceh Timur Buka Pendaftaran Bantuan 6 (Enam) Senif untuk Masyarakat

    October 22, 2025

    Kecelakaan Mengerikan di Blang Bugeng: Minibus dan Mobil Sedan Tabrakan

    October 27, 2025

    Pemilihan Keuchik Gampong Kemuning Berlangsung Demokratis

    October 28, 2025
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    Terkini

    Polres Aceh Timur Siap Tanggap Bencana dengan Latihan SAR Terbatas

    November 1, 2025
    Terpopuler

    Baitul Mal Aceh Timur Buka Pendaftaran Bantuan 6 (Enam) Senif untuk Masyarakat

    October 22, 20252,494
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2025 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.