Close Menu
    info terkini

    Pelepasan Peserta Didik KB Zaky Rahmi Labuhan, Bunda PAUD Julok: Mari Wujudkan Wajib Belajar 13 Tahun

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
    • Nasional
      • Internasional
      • Beasiswa
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • DPRK Aceh Timur
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Pendamping Desa dan Politik: Mencari Titik Temu
    Nasional

    Pendamping Desa dan Politik: Mencari Titik Temu

    RedaksiMarch 15, 2025
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Oplus_131072
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    Infoacehtimur.com, Nasional – Perdebatan tentang nasib eks calon legislatif (caleg) dari pendamping desa masih terus berlangsung. Kebijakan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemendesa PDT yang mewajibkan mereka untuk mengundurkan diri dari posisi pendamping desa jika tidak mengajukan cuti resmi saat mencalonkan diri, menuai pro dan kontra.

    Di satu sisi, kebijakan ini dianggap sebagai upaya membersihkan posisi pendamping desa dari kepentingan politik. Namun, di sisi lain, kebijakan ini juga dinilai diskriminatif dan tidak berpihak pada hak eks caleg untuk kembali bekerja setelah kegagalan di dunia politik.

    Advertising
    Demo

    Menurut ahli politik, kebijakan ini harus dibuat lebih transparan dan adil. “Tidak semua eks caleg berperilaku sama, dan seharusnya ada mekanisme yang bisa menilai secara lebih spesifik siapa saja yang melanggar etika profesionalisme dan siapa yang tidak,” ujarnya.

    Baca Juga: 200 Pendamping Desa di Aceh Akan Dipecat

    Baca Juga: Selewengkan Dana Bansos Pendamping PKH ini Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

    Selain itu, perlu ada evaluasi menyeluruh terhadap sistem kerja pendamping desa agar kasus serupa tidak berulang di masa mendatang. “Jika benar ada celah yang memungkinkan politisasi dalam pendampingan desa, maka celah itu harus ditutup dengan regulasi yang lebih ketat,” tambahnya.

    Dalam menjaga profesionalisme dan integritas dalam sistem pendamping desa, prinsip keadilan harus dijaga agar tidak ada pihak yang menjadi korban akibat dendam atau kepentingan lain yang tidak relevan.

    Pendamping desa adalah elemen penting dalam pembangunan desa, dan posisinya tidak boleh terkontaminasi oleh kepentingan politik sesaat. Oleh karena itu, perlu adanya refleksi bersama untuk membangun sistem yang lebih baik dan adil bagi semua pihak.

    Pendamping Desa Politik
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    Demo
    Demo

    Pelepasan Peserta Didik KB Zaky Rahmi Labuhan, Bunda PAUD Julok: Mari Wujudkan Wajib Belajar 13 Tahun

    RedaksiJune 18, 2026

    Infoacehtimur.com – Bunda PAUD Julok, Ny. Raudhatul Jannah, S.Pd.I, MA, menghadiri kegiatan Pentas Seni dan…

    Bahlil Setujui POD I Tangkulo, Proyek Gas Raksasa South Andaman Tahap Pengembangan Dimulai

    June 18, 2026

    Kembali ke Tanah Pengabdian, Ipda Irvan Resmi Pimpin Polsek Langkahan

    June 18, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    terkini

    Pelepasan Peserta Didik KB Zaky Rahmi Labuhan, Bunda PAUD Julok: Mari Wujudkan Wajib Belajar 13 Tahun

    June 18, 2026
    terpopuler

    KTP Aceh Merapat! BPJS Kesehatan Buka Loker PATT 2026, Penempatan Banda Aceh-Langsa-Lhokseumawe

    June 13, 2026
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.