Close Menu
    info terkini

    Puluhan Dapur MBG Aceh Besar Berhenti Akibat BGN Pusat Belum Cairkan Dana

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
    • Nasional
      • Internasional
      • Beasiswa
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • DPRK Aceh Timur
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Skandal Dua Manusia ‘Pajoh Punggoeng’ Digiring Satpol PP/WH
    Citizen

    Skandal Dua Manusia ‘Pajoh Punggoeng’ Digiring Satpol PP/WH

    zakariaApril 17, 2025
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    ilustrasi sengklek (pemerkosaan/pelecehan seksual)
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    Infoacehtimur.com, Aceh – Sungguh pilu dan memalukan baru-baru ini Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP/WH) Kota Banda Aceh menggiring dua manusia berwujud pria yang mana mereka ini diduga berstatus pasangan.

    Manusia berwujud pria ini tertangkap tangan melakukan hubungan sesama jenis alias “pajoh Pungoeng” sekitar pukul 04.00 WIB, di salah satu kawasan Banda Aceh, Rabu (16/4/2025).

    Advertising
    Demo

    Kasatpol PP/WH Banda Aceh, M. Rizal, mengatakan “Kami menemukan dua orang di toilet… Setelah diperiksa, mereka mengaku melakukan pelanggaran syariat Islam berupa liwath,” ujar Rizal dalam keterangan resmi, Kamis (17/4/2025).

    Baca Juga: Aceh Darurat HIV/AIDS, Gay Jadi Kelompok Penularan Tertinggi

    Baca Juga: Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh 80% Didominasi Mahasiswa

    Kedua terlapor berinisial RA (21), warga Rukoh, dan QH (20), asal Kabupaten Aceh Besar, tercatat sebagai mahasiswa di dua perguruan tinggi berbeda di Banda Aceh. Menurut Rizal, RA berperan aktif (“cowok”), sedangkan QH berperan pasif (“cewek”).

    “Saat ini, pemeriksaan intensif masih berlangsung untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pola pelanggaran serupa,” tambahnya.

    Rizal menegaskan proses hukum akan berjalan sesuai Qanun Jinayat Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Pidana Syariat, di mana pelanggaran liwath dapat dikenai hukuman cambuk hingga 100 kali atau denda maksimal 1.000 gram emas. 

    “Proses ini akan kami pastikan transparan dan sesuai aturan. Tidak ada toleransi bagi pelaku maksiat yang merusak nilai agama dan moral masyarakat,” tegasnya.

    Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang cepat melaporkan kejadian mencurigakan. “Kesadaran warga untuk menjaga norma syariat semakin tinggi. Sinergi ini mendukung visi Pemerintah Kota Banda Aceh dalam menegakkan syariat Islam di Indonesia,” pungkasnya.

    Sumber: Kutipan dialeksis.com

    Banda Aceh Gay Gaya Hidup Sengklek Sodomi
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    Demo
    Demo

    Puluhan Dapur MBG Aceh Besar Berhenti Akibat BGN Pusat Belum Cairkan Dana

    ridhaJune 8, 2026

    Infoacehtimur.com, Jantho – Sebanyak 27 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Makan Bergizi Gratis…

    Satu Unit Honda Scoopy Hilang di Idi Rayeuk, Pemilik Minta Warga Waspada

    June 8, 2026

    Pemkab Aceh Timur dan Kejari Teken Kesepakatan Bersama Penanganan Masalah Hukum

    June 8, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    terkini

    Puluhan Dapur MBG Aceh Besar Berhenti Akibat BGN Pusat Belum Cairkan Dana

    June 8, 2026
    terpopuler

    Pemkab Aceh Timur Salurkan Rp118,9 Miliar Dana Stimulan Rumah Rusak Akibat Bencana

    June 6, 2026
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.