Infoacehtimur.com | Aceh Timur – Pemerintah Kabupaten Aceh Timur dan Kejaksaan Negeri Aceh Timur menandatangani Kesepakatan Bersama tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di Aula Pendopo Bupati Aceh Timur, Senin (8/6/2026).
Penandatanganan kesepakatan tersebut dilakukan langsung oleh Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al Farlaky, bersama Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Ibsaini.
Bupati Aceh Timur dalam sambutannya menyampaikan bahwa kerja sama tersebut merupakan langkah strategis untuk memperkuat sinergi antara Pemerintah Kabupaten Aceh Timur dan Kejaksaan Negeri Aceh Timur dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel.
Baca Juga: Melirik Kursi Kapolda Aceh, Lima Nama Perwira Tinggi Mulai Dibicarakan
Baca Juga: Tiga Tersangka Penyelundup Rohingya ke Aceh Timur Dilimpahkan Jaksa
Menurutnya, kompleksitas penyelenggaraan pemerintahan daerah saat ini menuntut adanya pendampingan dan dukungan hukum yang memadai, khususnya terkait pengelolaan aset daerah, pengelolaan keuangan daerah, pelaksanaan pembangunan, serta berbagai kebijakan yang berpotensi menimbulkan permasalahan hukum.
“Kesepakatan bersama ini menjadi instrumen penting dalam memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah. Selain itu, kerja sama ini juga diharapkan mampu mencegah terjadinya sengketa hukum, menyelamatkan aset dan keuangan daerah, serta memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih,” ujar Iskandar.
Ia menambahkan, melalui kerja sama tersebut Pemerintah Kabupaten Aceh Timur dapat memperoleh bantuan hukum, pertimbangan hukum, maupun tindakan hukum lain dari Kejaksaan Negeri Aceh Timur dalam menghadapi berbagai persoalan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
Bupati juga menginstruksikan seluruh perangkat daerah agar memanfaatkan kerja sama tersebut secara optimal dengan mengedepankan koordinasi dan konsultasi hukum sejak dini terhadap berbagai persoalan yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi daerah.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Ibsaini, menyampaikan komitmennya untuk terus mendukung Pemerintah Kabupaten Aceh Timur dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional, berintegritas, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, fungsi Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara tidak hanya memberikan bantuan hukum di dalam maupun di luar pengadilan, tetapi juga memberikan pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya guna melindungi kepentingan negara dan pemerintah daerah.
Kesepakatan bersama tersebut berlaku selama dua tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan kedua belah pihak. Ruang lingkup kerja sama meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain dalam penyelesaian masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.
Dengan ditandatanganinya kesepakatan bersama ini, diharapkan hubungan kelembagaan antara Pemerintah Kabupaten Aceh Timur dan Kejaksaan Negeri Aceh Timur semakin kuat dalam mendukung pembangunan daerah serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

