Close Menu
    info terkini

    Pelepasan Peserta Didik KB Zaky Rahmi Labuhan, Bunda PAUD Julok: Mari Wujudkan Wajib Belajar 13 Tahun

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
    • Nasional
      • Internasional
      • Beasiswa
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • DPRK Aceh Timur
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > BPJPH Temukan Produk Berlabel Halal yang Mengandung Unsur Babi
    Nasional

    BPJPH Temukan Produk Berlabel Halal yang Mengandung Unsur Babi

    zakariaApril 21, 2025
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    Infoacehtimur.com, Nasional – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menemukan adanya produk-produk berlabel halal yang ternyata mengandung unsur babi.

    Dalam pernyataan pers BPJPH, produk-produk ini ditemukan mengandung unsur babi (porcine) setelah dilakukan pengawasan peredaran Obat dan Makanan terkait klaim kehalalan produk berkoordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

    Advertising
    Demo

    Dari pengawasan tersebut, ditemukan 11 batch produk dari sembilan produk pangan olahan yang mengandung unsur babi, dibuktikan melalui pengujian laboratorium untuk parameter uji DNA dan/atau peptida spesifik porcine.

    Baca Juga: Calon Pengantin Wajib Tahu, Mahar yang Baik dalam Pandangan Agama Islam

    Baca Juga: Kisah Cinta Wanita Aceh Dinikahi Pria asal Bacau Romania, Sekali Lihat Langsung Terpikat

    Padahal kesembilan produk tersebut telah memberikan data bebas dari unsur babi dalam registrasi produk mereka.

    BPJPH memberikan sanksi berupa penarikan barang dari peredaran kepada tujuh produk yang telah berlabel halal, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

    Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan mengimbau kepada semua pihak untuk menaati ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    “Sertifikat halal adalah representasi standar halal yang tertuang dalam Sistem Jaminan Produk Halal yang harus diimplementasikan dalam proses produk halal secara konsisten, sehingga produk benar-benar terjaga kehalalannya dari waktu ke waktu,” kata Haikal.

    BPJPH juga menyerukan semua pihak yang menemukan produk mencurigakan di peredaran atau diduga tidak memenuhi ketentuan regulasi untuk melaporkannya ke email layanan@halal.go.id.

    Ikuti saluran WhatsApp Infoacehtimur.com untuk dapatkan berita menarik lainnya. Pastikan fungsi notifikasi telah dinyalakan dengan menekan tombol lonceng.

    BPJPH Produk Berlabel Halal Produk Pro Israel
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    Demo
    Demo

    Pelepasan Peserta Didik KB Zaky Rahmi Labuhan, Bunda PAUD Julok: Mari Wujudkan Wajib Belajar 13 Tahun

    RedaksiJune 18, 2026

    Infoacehtimur.com – Bunda PAUD Julok, Ny. Raudhatul Jannah, S.Pd.I, MA, menghadiri kegiatan Pentas Seni dan…

    Bahlil Setujui POD I Tangkulo, Proyek Gas Raksasa South Andaman Tahap Pengembangan Dimulai

    June 18, 2026

    Kembali ke Tanah Pengabdian, Ipda Irvan Resmi Pimpin Polsek Langkahan

    June 18, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    terkini

    Pelepasan Peserta Didik KB Zaky Rahmi Labuhan, Bunda PAUD Julok: Mari Wujudkan Wajib Belajar 13 Tahun

    June 18, 2026
    terpopuler

    KTP Aceh Merapat! BPJS Kesehatan Buka Loker PATT 2026, Penempatan Banda Aceh-Langsa-Lhokseumawe

    June 13, 2026
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.