Close Menu
    info terkini

    Ayah yang Berjuang untuk Keluarganya, Hilang Tanpa Kabar Sejak 2022 di Malaysia

    July 26, 2025

    Mawardi, Warga Aceh Timur Hilang Kontak Sejak 2 Bulan Terakhir di Malaysia

    July 26, 2025

    14 Wanita Warga Asing Dijual Jadi Pelacur di Kuala Lumpur Oleh Teman Sendiri

    July 26, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    • Aceh
    • Aceh Timur
    • Nasional
    • Internasional
    • Humaniora
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    Home > Polres Aceh Timur Amankan Dua Warga dan 1.030 Gram Narkotika di Peureulak
    Aceh Timur

    Polres Aceh Timur Amankan Dua Warga dan 1.030 Gram Narkotika di Peureulak

    zakariaApril 23, 2025
    Share: WhatsApp Facebook Twitter
    Share
    WhatsApp Facebook Twitter Copy Link

    Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Polres Aceh Timur kembali berhasil mengungkapkan kasus penyalahgunaan narkotika dengan mengamankan dua tersangka, MU dan HA, yang diduga menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu seberat 1.030 gram (bruto). Rabu, (23/4/2025).

    Kapolres Aceh Timur, AKBP Irwan Kurniadi, S.I.K., mengatakan Kedua tersangka ditangkap di Desa Bandrong, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.

    Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima oleh personel Satresnarkoba Polres Aceh Timur.

    Baca Juga: Warga Peureulak di Tuntut Pidana Mati Atas kepemilikan 133 kilogram Sabu – Sabu

    Baca Juga: Sabu Hampir 100 Kg Gagal Masuk di Aceh Timur, Petugas Tangkap Tiga Pengendali Darat

    “Atas informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Aceh Timur AKP Yusra Aprilla, S.H, M.H memimpin langsung penyelidikan untuk memastikan informasi yang didapat,” kata Kapolres.

    MU dan HA dipersangkakan Pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

    Idi Rayeuk Narkoba Narkoba Aceh Narkotika Peureulak Sabu
    Follow on Google News
    Highlights

    Ayah yang Berjuang untuk Keluarganya, Hilang Tanpa Kabar Sejak 2022 di Malaysia

    zakariaJuly 26, 2025

    Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Keluarga Muhammad Nadir, seorang warga Aceh Timur, tengah dilanda kesedihan mendalam…

    Mawardi, Warga Aceh Timur Hilang Kontak Sejak 2 Bulan Terakhir di Malaysia

    July 26, 2025

    14 Wanita Warga Asing Dijual Jadi Pelacur di Kuala Lumpur Oleh Teman Sendiri

    July 26, 2025
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    Beasiswa Unggulan Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

    July 20, 2025

    Dua Pemuda Aceh Bersinar di Akmil dan Akpol

    July 26, 2025

    Lagi, Kapal Motor Nelayan Aceh Timur Tenggelam di Selat Malaka, Beberapa ABK Belum Ditemukan Katanya

    July 22, 2025
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Terpopuler

    Bupati Aceh Timur Imbau Aparatur Gampong dan Kecamatan Tak Terbitkan Surat Tanah Sporadik

    July 13, 20256,352
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2025 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.