Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Polres Aceh Timur kembali berhasil mengungkapkan kasus penyalahgunaan narkotika dengan mengamankan dua tersangka, MU dan HA, yang diduga menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu seberat 1.030 gram (bruto). Rabu, (23/4/2025).
Kapolres Aceh Timur, AKBP Irwan Kurniadi, S.I.K., mengatakan Kedua tersangka ditangkap di Desa Bandrong, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima oleh personel Satresnarkoba Polres Aceh Timur.
Baca Juga: Warga Peureulak di Tuntut Pidana Mati Atas kepemilikan 133 kilogram Sabu – Sabu
Baca Juga: Sabu Hampir 100 Kg Gagal Masuk di Aceh Timur, Petugas Tangkap Tiga Pengendali Darat
“Atas informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Aceh Timur AKP Yusra Aprilla, S.H, M.H memimpin langsung penyelidikan untuk memastikan informasi yang didapat,” kata Kapolres.
MU dan HA dipersangkakan Pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.