Infoacehtimur.com, Aceh – Ustad muda asal Padang berinisial DF (32) ditangkap polisi setelah diduga menikahi anak di bawah umur dengan cara memperdaya keluarga korban menggunakan dalil keagamaan.
Penangkapan terhadap DF dilakukan oleh Polres Simeulue pada Minggu (20/4/2025) usai penyelidikan intensif oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Kejadian bermula pada tahun 2021, saat DF tiba di Kabupaten Simeulue dan mengaku datang untuk misi dakwah Islam.
Baca Juga: Manipulasi Agama: Dari Drama “Bidaah” hingga Kasus Pesulap Hijau di Aceh
Baca Juga: Kecam Film Bid’ah, Tokoh Agama di Aceh Ini Malah Kena Rujak Netizen
Dengan penampilan religius dan kharisma sebagai dai muda, ia dengan cepat menarik simpati warga, termasuk salah satu keluarga jamaahnya.
Dua tahun berselang, DF menikahi putri dari salah satu jamaahnya secara siri. Saat itu, korban masih berusia 11 tahun.
Untuk meyakinkan sang ayah, DF menyampaikan bahwa pernikahan usia dini adalah bagian dari sunnah Rasulullah SAW, dengan mencontohkan kisah pernikahan Nabi dengan Siti Aisyah.
Ia juga berjanji tidak akan menyentuh korban hingga cukup umur dan akan membiayai pendidikannya hingga ke pesantren di Padang.
Halaman Selanjutnya