Close Menu
    info terkini

    Pemkab Aceh Timur Salurkan Rp118,9 Miliar Dana Stimulan Rumah Rusak Akibat Bencana

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
    • Nasional
      • Internasional
      • Beasiswa
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • DPRK Aceh Timur
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Polres Tangkap Tersangka Kasus Pencurian dengan Kekerasan yang Mengincar Pengendara Sepeda Motor Perempuan
    Aceh Timur

    Polres Tangkap Tersangka Kasus Pencurian dengan Kekerasan yang Mengincar Pengendara Sepeda Motor Perempuan

    zakariaApril 25, 2025
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Polres Aceh Timur berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang mengincar pengendara sepeda motor perempuan. Kasus ini terungkap setelah adanya dua laporan polisi dari warga yang menjadi korban pada pertengahan bulan Maret 2025 di wilayah hukum Polsek Idi Rayeuk.

    Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengantongi identitas pelaku. Pelaku berinisial MA (34) warga Gampong Seuneubok Baroh, Kecamatan Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.

    Advertising
    Demo

    Dari hasil penyelidikan, MA telah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan sebanyak enam kali di wilayah hukum Polres Aceh Timur dengan modus menyasar perempuan yang mengendarai sepeda motor dan menyimpan handphone atau dompet di dasbor sepeda motor.

    Baca Juga: Ratusan Perempuan di Aceh Jadi Korban Kekerasan Seksual Selama Pandem

    Baca Juga: Luar Biasa..! Kapolsek Kepenuhan Ungkap Kasus Perampokan

    Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone merk Vivo Y27, satu unit sepeda motor Honda Beat tanpa Nomor Polisi, dan pakaian yang digunakan oleh MA pada saat melakukan aksinya.

    MA dipersangkakan Pasal 365 ayat 1 dan 2 sub Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

    Polres Aceh Timur mengimbau para pengendara sepeda motor, khususnya perempuan, untuk selalu waspada dan menyimpan barang berharga di bagasi sepeda motor saat berkendara. Bagi yang menjadi korban pencurian dengan kekerasan, diharapkan segera melapor ke kantor polisi terdekat untuk mempermudah penyelidikan.

    Curanmor Kriminal Maling Ranto Peureulak
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    Demo
    Demo

    Pemkab Aceh Timur Salurkan Rp118,9 Miliar Dana Stimulan Rumah Rusak Akibat Bencana

    zakariaJune 6, 2026

    Infoacehtimur.com | Aceh Timur – Pemerintah Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh, mulai menyalurkan dana stimulan…

    “Stop di Kelas VII” – Potret Pilu Pendidikan Aceh Timur, Tapi Ada Cahaya di Ujung Jalan

    June 6, 2026

    BNNP Aceh Bentuk Unit Layanan P4GN di Aceh Timur, Tekan Peredaran Narkoba Jalur Tikus

    June 6, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    terkini

    Pemkab Aceh Timur Salurkan Rp118,9 Miliar Dana Stimulan Rumah Rusak Akibat Bencana

    June 6, 2026
    terpopuler

    Bupati Al-Farlaky Instruksikan Pencairan Gaji ke-13, TPP dan Siltap Juni, Pemkab Aceh Timur

    June 3, 2026
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.