Close Menu
    info terkini

    HGU Aceh Timur di Ujung Tanduk: Tgk Iskandar Midsen Tuntut Kontribusi Nyata

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Polres Tangkap Tersangka Kasus Pencurian dengan Kekerasan yang Mengincar Pengendara Sepeda Motor Perempuan
    Aceh Timur

    Polres Tangkap Tersangka Kasus Pencurian dengan Kekerasan yang Mengincar Pengendara Sepeda Motor Perempuan

    zakariaApril 25, 2025
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Polres Aceh Timur berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang mengincar pengendara sepeda motor perempuan. Kasus ini terungkap setelah adanya dua laporan polisi dari warga yang menjadi korban pada pertengahan bulan Maret 2025 di wilayah hukum Polsek Idi Rayeuk.

    Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengantongi identitas pelaku. Pelaku berinisial MA (34) warga Gampong Seuneubok Baroh, Kecamatan Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.

    Dari hasil penyelidikan, MA telah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan sebanyak enam kali di wilayah hukum Polres Aceh Timur dengan modus menyasar perempuan yang mengendarai sepeda motor dan menyimpan handphone atau dompet di dasbor sepeda motor.

    Baca Juga: Ratusan Perempuan di Aceh Jadi Korban Kekerasan Seksual Selama Pandem

    Baca Juga: Luar Biasa..! Kapolsek Kepenuhan Ungkap Kasus Perampokan

    Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone merk Vivo Y27, satu unit sepeda motor Honda Beat tanpa Nomor Polisi, dan pakaian yang digunakan oleh MA pada saat melakukan aksinya.

    MA dipersangkakan Pasal 365 ayat 1 dan 2 sub Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

    Polres Aceh Timur mengimbau para pengendara sepeda motor, khususnya perempuan, untuk selalu waspada dan menyimpan barang berharga di bagasi sepeda motor saat berkendara. Bagi yang menjadi korban pencurian dengan kekerasan, diharapkan segera melapor ke kantor polisi terdekat untuk mempermudah penyelidikan.

    Curanmor Kriminal Maling Ranto Peureulak
    Demo
    Demo
    Highlights

    HGU Aceh Timur di Ujung Tanduk: Tgk Iskandar Midsen Tuntut Kontribusi Nyata

    zakariaMarch 5, 2026

    Infoacehtimur.com | Aceh – Anggota Komisi I DPRA Provinsi Aceh, Tgk Iskandar Midsen, menegaskan bahwa perusahaan…

    Beijing dan Malaysia Riba di Aceh Timur, Ngapain?

    March 4, 2026

    Desa Hilang Diterjang Banjir, Hidup Berlanjut Dikawasan Relokasi Terkurung Sungai Tanpa Jembatan

    March 4, 2026
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    Pansus DPRK Aceh Timur Audiensi ke Komisi 1 DPRA, Bahas Konflik HGU di Aceh Timur dengan Masyarakat

    March 2, 2026

    Beijing dan Malaysia Riba di Aceh Timur, Ngapain?

    March 4, 2026

    Kejari Aceh Timur Ditekan untuk Usut Dugaan Korupsi di PT Beurata Maju dan PT Wajar Corpora

    March 1, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    Terkini

    HGU Aceh Timur di Ujung Tanduk: Tgk Iskandar Midsen Tuntut Kontribusi Nyata

    March 5, 2026
    Terpopuler

    Jadwal Imsakiyah Ramadhan 2026 Aceh Timur, Download dan Simpan di Ponsel Anda

    February 16, 2026715
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.