Close Menu
    info terkini

    Dpr Sorot Data Dtsen Berantakan, Bps Ajukan Tambahan Anggaran Hampir Rp1,473 Triliun

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
    • Nasional
      • Internasional
      • Beasiswa
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • DPRK Aceh Timur
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Polres Tangkap Tersangka Kasus Pencurian dengan Kekerasan yang Mengincar Pengendara Sepeda Motor Perempuan
    Aceh Timur

    Polres Tangkap Tersangka Kasus Pencurian dengan Kekerasan yang Mengincar Pengendara Sepeda Motor Perempuan

    zakariaApril 25, 2025
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Polres Aceh Timur berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang mengincar pengendara sepeda motor perempuan. Kasus ini terungkap setelah adanya dua laporan polisi dari warga yang menjadi korban pada pertengahan bulan Maret 2025 di wilayah hukum Polsek Idi Rayeuk.

    Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengantongi identitas pelaku. Pelaku berinisial MA (34) warga Gampong Seuneubok Baroh, Kecamatan Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.

    Advertising
    Demo

    Dari hasil penyelidikan, MA telah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan sebanyak enam kali di wilayah hukum Polres Aceh Timur dengan modus menyasar perempuan yang mengendarai sepeda motor dan menyimpan handphone atau dompet di dasbor sepeda motor.

    Baca Juga: Ratusan Perempuan di Aceh Jadi Korban Kekerasan Seksual Selama Pandem

    Baca Juga: Luar Biasa..! Kapolsek Kepenuhan Ungkap Kasus Perampokan

    Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone merk Vivo Y27, satu unit sepeda motor Honda Beat tanpa Nomor Polisi, dan pakaian yang digunakan oleh MA pada saat melakukan aksinya.

    MA dipersangkakan Pasal 365 ayat 1 dan 2 sub Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

    Polres Aceh Timur mengimbau para pengendara sepeda motor, khususnya perempuan, untuk selalu waspada dan menyimpan barang berharga di bagasi sepeda motor saat berkendara. Bagi yang menjadi korban pencurian dengan kekerasan, diharapkan segera melapor ke kantor polisi terdekat untuk mempermudah penyelidikan.

    Curanmor Kriminal Maling Ranto Peureulak
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    Demo
    Demo

    Dpr Sorot Data Dtsen Berantakan, Bps Ajukan Tambahan Anggaran Hampir Rp1,473 Triliun

    zakariaSeptember 4, 2026

    Infoacehtimur.com | Nasional – Di tengah sorotan terhadap kualitas Data Desil masyarakat yang berantakan, Badan…

    Pemuda di Peunaron Hilang Diduga Diterkam Buaya Saat Menyeberang Sungai

    September 4, 2026

    Pohon Sawit Roboh Timpa Rumah Warga Di Bantayan Timu, Idi Rayeuk

    September 4, 2026
    Demo
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    terkini

    Dpr Sorot Data Dtsen Berantakan, Bps Ajukan Tambahan Anggaran Hampir Rp1,473 Triliun

    September 4, 2026
    terpopuler

    MENANG TELAK! MUSMULYADI RAUP 124 SUARA DI PILCHIK Peukan Idi Cut

    September 2, 2026
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.