Close Menu
    info terkini

    Upacara HUT RI ke-81 di Aceh Timur, Al-Farlaky Ajak Warga Gotong Royong Bangun Daerah

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
    • Nasional
      • Internasional
      • Beasiswa
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • DPRK Aceh Timur
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Tolak Gugatan Yuskin Syahdan Terhadap PT Atakana Company
    Aceh Timur

    Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Tolak Gugatan Yuskin Syahdan Terhadap PT Atakana Company

    zakariaJune 7, 2025
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Foto: Sunan Siregar, didampingi oleh kepala pengamanan dan penasehat hukum di area perkebunan PT Atakana Company.
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PUTTUN) Jakarta menolak gugatan Yuskin Syahdan terhadap PT Atakana Company terkait sengketa kepemilikan saham.

    Putusan ini menyatakan gugatan tersebut niet ontvankelijk verklaard (tidak dapat diterima).

    Advertising
    Demo

    Dalam putusan bernomor 69/B/2025/PT.TUN.JKT yang dibacakan majelis hakim menyatakan gugatan tidak masuk dalam kewenangan PUTTUN karena menyangkut sengketa saham yang merupakan ranah hukum perdata.

    Sebagai informasi, Yuskin Syahdan mengklaim memiliki 1.386 lembar saham PT Atakana yang diperoleh melalui hibah dan jual beli dari almarhum Muhammad Aka.

    Baca Juga: Pelaku Pembakaran Kendaraan di PT Atakana Teridentifikasi, Polisi Lakukan Pengejaran

    Baca Juga: GMPK Terima Aduan Masyarakat Terkait Dugaan Penyerobotan Tanah Oleh PT Plat Merah di Aceh Timur

    Ia menggugat dua surat Kementerian Hukum dan HAM terkait perubahan data perseroan.

    Namun kuasa hukum PT Atakana, Irfan, S.H., membantah klaim tersebut.

    “Nama Yuskin tidak tercantum dalam dokumen resmi perusahaan, termasuk Akta Nomor 28 Tahun 2008,” tegasnya, Sabtu, (7/6/2025).

    PUTTUN Jakarta dalam pertimbangannya menyatakan, sengketa saham bukan kewenangan pengadilan tata usaha negara. Gugatan seharusnya diajukan ke pengadilan negeri, kemudian dokumen perusahaan menunjukkan kepemilikan saham yang sah

    Dengan putusan iniPT Atakana dapat melanjutkan operasional perkebunan sawit seluas 3.455 hektare
    Perusahaan sedang memproses perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) yang berakhir 2026.

    Irfan menambahkan, selaku kuasa hukum PT Atakana Company, siap mempertanggungjawabkan semua dokumen legalitas perusahaan

    “Kami siap mempertanggungjawabkan legalitas semua dokumen perusahaan,” pungkas Irfan.***

    PT Atakana
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    Demo
    Demo

    Upacara HUT RI ke-81 di Aceh Timur, Al-Farlaky Ajak Warga Gotong Royong Bangun Daerah

    zakariaAugust 17, 2026

    UPACARA 17 AGUSTUS DI ACEH TIMUR BERLANGSUNG KHIDMAT, BUPATI AL-FARLAKY: ISI KEMERDEKAAN DENGAN KERJA NYATA…

    Menguatkan Khadijah, Bocah 7 Tahun Pengidap Tumor Bersiap Jalani Operasi ke-10

    August 16, 2026

    KPA/PA Daerah I Peureulak Pilih Doa untuk Memaknai 21 Tahun Damai Aceh

    August 15, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    terkini

    Upacara HUT RI ke-81 di Aceh Timur, Al-Farlaky Ajak Warga Gotong Royong Bangun Daerah

    August 17, 2026
    terpopuler

    Bank Aceh Syariah Cabang Idi Serahkan Dividen Rp1,018 Miliar dan Zakat Rp400 Juta Ke Pemkab Aceh Timur

    August 14, 2026
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.