Close Menu
    info terkini

    Dosen Tambah Deretan Tersangka Kasus Korupsi Beasiswa Pelajar Aceh di Luar Negeri

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
    • Nasional
      • Internasional
      • Beasiswa
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • DPRK Aceh Timur
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Tolak Gugatan Yuskin Syahdan Terhadap PT Atakana Company
    Aceh Timur

    Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Tolak Gugatan Yuskin Syahdan Terhadap PT Atakana Company

    zakariaJune 7, 2025
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Foto: Sunan Siregar, didampingi oleh kepala pengamanan dan penasehat hukum di area perkebunan PT Atakana Company.
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PUTTUN) Jakarta menolak gugatan Yuskin Syahdan terhadap PT Atakana Company terkait sengketa kepemilikan saham.

    Putusan ini menyatakan gugatan tersebut niet ontvankelijk verklaard (tidak dapat diterima).

    Advertising
    Demo

    Dalam putusan bernomor 69/B/2025/PT.TUN.JKT yang dibacakan majelis hakim menyatakan gugatan tidak masuk dalam kewenangan PUTTUN karena menyangkut sengketa saham yang merupakan ranah hukum perdata.

    Sebagai informasi, Yuskin Syahdan mengklaim memiliki 1.386 lembar saham PT Atakana yang diperoleh melalui hibah dan jual beli dari almarhum Muhammad Aka.

    Baca Juga: Pelaku Pembakaran Kendaraan di PT Atakana Teridentifikasi, Polisi Lakukan Pengejaran

    Baca Juga: GMPK Terima Aduan Masyarakat Terkait Dugaan Penyerobotan Tanah Oleh PT Plat Merah di Aceh Timur

    Ia menggugat dua surat Kementerian Hukum dan HAM terkait perubahan data perseroan.

    Namun kuasa hukum PT Atakana, Irfan, S.H., membantah klaim tersebut.

    “Nama Yuskin tidak tercantum dalam dokumen resmi perusahaan, termasuk Akta Nomor 28 Tahun 2008,” tegasnya, Sabtu, (7/6/2025).

    PUTTUN Jakarta dalam pertimbangannya menyatakan, sengketa saham bukan kewenangan pengadilan tata usaha negara. Gugatan seharusnya diajukan ke pengadilan negeri, kemudian dokumen perusahaan menunjukkan kepemilikan saham yang sah

    Dengan putusan iniPT Atakana dapat melanjutkan operasional perkebunan sawit seluas 3.455 hektare
    Perusahaan sedang memproses perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) yang berakhir 2026.

    Irfan menambahkan, selaku kuasa hukum PT Atakana Company, siap mempertanggungjawabkan semua dokumen legalitas perusahaan

    “Kami siap mempertanggungjawabkan legalitas semua dokumen perusahaan,” pungkas Irfan.***

    PT Atakana
    Demo
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    Demo

    Dosen Tambah Deretan Tersangka Kasus Korupsi Beasiswa Pelajar Aceh di Luar Negeri

    ridhaOctober 7, 2026

    Infoacehtimur.com, Banda Aceh – Seorang wanita berinisial DD (55) menjadi tersangka dalam pengembangan kasus korupsi…

    Bank Aceh Cabang Idi Salurkan 50 Sak Semen untuk Pembangunan Masjid Al-Ghazali

    October 7, 2026
    Demo
    Demo
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    terkini

    Dosen Tambah Deretan Tersangka Kasus Korupsi Beasiswa Pelajar Aceh di Luar Negeri

    October 7, 2026
    terpopuler

    SPX Express Buka Rekrutmen Besar-besaran di Aceh, Lowongan Tersedia Banyak

    September 29, 2026
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.