Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PUTTUN) Jakarta menolak gugatan Yuskin Syahdan terhadap PT Atakana Company terkait sengketa kepemilikan saham.
Putusan ini menyatakan gugatan tersebut niet ontvankelijk verklaard (tidak dapat diterima).
Dalam putusan bernomor 69/B/2025/PT.TUN.JKT yang dibacakan majelis hakim menyatakan gugatan tidak masuk dalam kewenangan PUTTUN karena menyangkut sengketa saham yang merupakan ranah hukum perdata.
Sebagai informasi, Yuskin Syahdan mengklaim memiliki 1.386 lembar saham PT Atakana yang diperoleh melalui hibah dan jual beli dari almarhum Muhammad Aka.
Baca Juga: Pelaku Pembakaran Kendaraan di PT Atakana Teridentifikasi, Polisi Lakukan Pengejaran
Baca Juga: GMPK Terima Aduan Masyarakat Terkait Dugaan Penyerobotan Tanah Oleh PT Plat Merah di Aceh Timur
Ia menggugat dua surat Kementerian Hukum dan HAM terkait perubahan data perseroan.
Namun kuasa hukum PT Atakana, Irfan, S.H., membantah klaim tersebut.
“Nama Yuskin tidak tercantum dalam dokumen resmi perusahaan, termasuk Akta Nomor 28 Tahun 2008,” tegasnya, Sabtu, (7/6/2025).
PUTTUN Jakarta dalam pertimbangannya menyatakan, sengketa saham bukan kewenangan pengadilan tata usaha negara. Gugatan seharusnya diajukan ke pengadilan negeri, kemudian dokumen perusahaan menunjukkan kepemilikan saham yang sah
Dengan putusan iniPT Atakana dapat melanjutkan operasional perkebunan sawit seluas 3.455 hektare
Perusahaan sedang memproses perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) yang berakhir 2026.
Irfan menambahkan, selaku kuasa hukum PT Atakana Company, siap mempertanggungjawabkan semua dokumen legalitas perusahaan
“Kami siap mempertanggungjawabkan legalitas semua dokumen perusahaan,” pungkas Irfan.***