Close Menu
    info terkini

    Ketua Komisi 3 DPRK Aceh Timur: Gubernur Sumatera Utara Harus Belajar Hukum Agar Tidak Kelihatan Bodoh

    September 28, 2025

    Asisten Gubernur Sumatera Utara Klarifikasi Maksud Penghentian Truk Berplat BL

    September 28, 2025

    Gubernur Sumatera Utara Dicerca karena Razia Truk Berplat BL Aceh, ARPA: Tindakan Diskriminatif dan Tidak Sah!

    September 28, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    • Aceh
    • Aceh Timur
    • Nasional
    • Internasional
    • Humaniora
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    Home > Aceh dan Sumut Kembali Bersengketa Usai Berdamai 5 Tahun Lalu, Kali Ini Bukan Darat Tapi Laut
    Info Utama

    Aceh dan Sumut Kembali Bersengketa Usai Berdamai 5 Tahun Lalu, Kali Ini Bukan Darat Tapi Laut

    zakariaJune 13, 2025
    Share: WhatsApp Facebook Twitter
    Share
    WhatsApp Facebook Twitter Copy Link

    Infoacehtimur.com, Aceh – Setelah 32 tahun bersengketa, Kementerian Dalam Negeri akhirnya menetapkan batas wilayah darat antara Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) melalui sembilan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) pada 2020.

    Namun, baru lima tahun setelah kesepakatan itu, muncul sengketa baru terkait perbatasan laut administratif yang melibatkan empat pulau di Aceh Singkil, yakni Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang.

    Keempat pulau tersebut secara historis, geografis, dan sosial-kultural merupakan bagian integral dari Aceh, namun diklasifikasikan sebagai bagian dari Provinsi Sumatera Utara.

    Sekretaris Wilayah DPW Sekber Wartawan Indonesia (SWI) Provinsi Aceh, Adhifatra Agussalim, menilai keputusan Menteri Dalam Negeri tentang penetapan wilayah administratif ini bermasalah dan bentuk ketidakadilan wilayah.

    Baca Juga: Rebutan Pulau, Aceh dan Sumatera Utara Ribut

    Baca Juga: 4 Pulau Aceh Diserahkan ke SUMUT, Bupati Tapanuli Tengah Ucap Terimakasih

    Aceh memiliki status kekhususan melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), yang lahir dari perjanjian damai nasional antara Gerakan Aceh Merdeka dan Pemerintah

    Republik Indonesia dalam MoU Helsinki. Penetapan batas wilayah darat sebelumnya dianggap sebagai capaian luar biasa, namun sengketa perbatasan laut ini menimbulkan kekhawatiran akan potensi konflik lanjutan.

    Sembilan Permendagri yang mengatur batas wilayah darat antara Aceh dan Sumut adalah Permendagri No. 27 hingga 35 Tahun 2020:Batas daerah Kabupaten Gayo Lues dengan Kabupaten Langkat, Batas daerah Kabupaten Aceh Tamiang dengan Kabupaten Langkat, Batas daerah Aceh Tenggara dengan Kabupaten Karo.

    Selanjutnya, Batas daerah Kabupaten Aceh Singkil dengan Kabupaten Tapanuli Tengah, Batas daerah Kota Subulussalam dengan Kabupaten Dairi, Batas daerah Kabupaten Aceh Tenggara dengan Kabupaten Dairi, Batas daerah Kabupaten Aceh Tenggara dengan Kabupaten Langkat, Batas daerah Kota Subulussalam dengan Kabupaten Pakpak Bharat dan Batas daerah Kabupaten Aceh Singkil dengan Kabupaten Pakpak Bharat.

    Kini, permasalahan perbatasan laut tidak memicu konflik lebih lanjut.

    Aceh hari ini Aceh Singkil Harian Aceh Pulau Sengketa Lahan Sumatera Utara
    Follow on Google News
    Highlights

    Ketua Komisi 3 DPRK Aceh Timur: Gubernur Sumatera Utara Harus Belajar Hukum Agar Tidak Kelihatan Bodoh

    zakariaSeptember 28, 2025

    Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Ketua Komisi 3 DPRK Aceh Timur, Zulfahmi, SH, mengecam tindakan Gubernur…

    Asisten Gubernur Sumatera Utara Klarifikasi Maksud Penghentian Truk Berplat BL

    September 28, 2025

    Gubernur Sumatera Utara Dicerca karena Razia Truk Berplat BL Aceh, ARPA: Tindakan Diskriminatif dan Tidak Sah!

    September 28, 2025
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    Penerima Bantuan Usaha Individu Aceh Timur 2025 Diumumkan, Dana Bantuan Cair Langsung

    September 25, 2025

    Lowongan Kerja: Ahli Gizi di Yayasan Baitul Ilmi Al-Aziziyah Aceh Timur

    September 23, 2025

    “Indra” Kembali Menghirup Udara Bebas, Usai Tertangkap di Aceh Timur

    September 25, 2025
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    Terkini

    Ketua Komisi 3 DPRK Aceh Timur: Gubernur Sumatera Utara Harus Belajar Hukum Agar Tidak Kelihatan Bodoh

    September 28, 2025
    Terpopuler

    Kronologis Penemuan Mayat Kurir Meninggal Dunia dengan Luka Parah di Idi

    September 3, 20255,630
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2025 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.