Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Mirisnya, di Aceh Timur, ada warga yang rela menjadi kurir sabu demi memenuhi kebutuhan ekonomi. Mereka berinisial IA dan MZ, ditangkap Polres Aceh Timur karena kedapatan menyimpan dan mengedarkan narkotika jenis sabu.
Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi mengatakan bahwa kedua tersangka mengakui bahwa menjual barang haram itu untuk kebutuhan ekonomi.
“Ya mereka mengakui, dan mengatakan bahwa menjual barang haram itu untuk kebutuhan ekonomi. Ini tentu sangat salah, karena bertentangan dengan Undang-Undang,” tuturnya.
Polres Aceh Timur menyita sabu seberat 1 kilogram (bruto) dari kedua tersangka. Barang bukti tersebut kemudian dimusnahkan di Aula Bhara Dhaksa pada Kamis, 26 Juni 2025.
Baca Juga: Gagal Terbang, Pemuda Aceh Timur Ditangkap Petugas Bawa Sabu-sabu 1 Kg di Bandara
Baca Juga: Polisi Ringkus Dua Tersangka Pengedar Sabu di Idi Cut, Sita 2.352 Gram Sabu
Dalam proses pemusnahan tersebut, dipimpin oleh Kapolres dengan didampingi perwakilan dari Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Pengadilan Negeri Idi, dan Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Timur. Kedua tersangka beserta kuasa hukumnya juga turut menyaksikan proses pemusnahan tersebut.
Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi menekankan pentingnya upaya pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan narkotika. “Tidak mungkin kami dapat bekerja dengan sendiri tanpa bantuan serta dukungan dari semua elemen,” pungkasnya.
Dengan demikian, kasus ini menjadi perhatian serius bagi masyarakat Aceh Timur dan perlu menjadi perhatian bersama untuk mencegah penyebaran narkotika di wilayah tersebut.