Close Menu
    info terkini

    HGU Aceh Timur di Ujung Tanduk: Tgk Iskandar Midsen Tuntut Kontribusi Nyata

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Pria di Aceh Timur Divonis Hukuman Mati atas Peredaran 20 Kg Sabu
    Aceh Timur

    Pria di Aceh Timur Divonis Hukuman Mati atas Peredaran 20 Kg Sabu

    zakariaJuly 10, 2025
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Pengadilan Negeri (PN) Idi menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Ismail Alias Komo Bin Iskandar Anen, warga Aceh Timur, karena terbukti mengedarkan narkotika jenis sabu dengan berat 20 kilogram. Vonis ini dibacakan dalam sidang yang digelar pada Rabu,(9/7/2025) kemarin, di PN Idi.

    Komo dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana menjadi perantara dalam jual beli sabu jaringan internasional. Ia menerima barang haram tersebut dari Munir, seorang Daftar Pencarian Orang (DPO), dan sempat ke Malaysia untuk berjumpa dengan Dragon, juga seorang DPO, guna menyepakati distribusi dan upah. Komo kemudian mengedarkan sabu tersebut ke seluruh Aceh Timur.

    Majelis hakim menilai perbuatan Komo sebagai kejahatan luar biasa yang memberikan dampak buruk karena berpotensi membahayakan masyarakat. Tidak ditemukan faktor yang meringankan bagi Komo, sehingga vonis hukuman mati dijatuhkan.

    “Perbuatan terdakwa mengedarkan sabu jaringan internasional dalam jumlah sangat besar dipandang sebagai kejahatan luar biasa yang memberikan dampak buruk karena berpotensi membahayakan,” ungkap Tri Purnama, Juru Bicara PN Idi.

    Baca Juga: Pengadilan Tinggi Medan Perberat Hukuman Kurir Ganja asal Aceh Jadi Hukuman Mati!

    Baca Juga: Ratu Narkoba Aceh dan 2 Terdakwa Lain Dijatuhi Hukuman Mati di PN Medan

    Komo ditangkap oleh Ditresnarkoba Polda Aceh pada 25 Januari 2025, dan ditemukan 4 bungkus sabu seberat 4.229,56 gram yang merupakan sisa dari 20.000 gram yang diedarkan. Sebelumnya, Komo telah mengedarkan 15.7744 gram sabu kepada pembeli di Idi Peudawa dan Peureulak.

    Hukuman Mati Kabar Aceh Timur Napi Hukuman Mati Pengadilan Negeri Idi Vonis Mati
    Demo
    Demo
    Highlights

    HGU Aceh Timur di Ujung Tanduk: Tgk Iskandar Midsen Tuntut Kontribusi Nyata

    zakariaMarch 5, 2026

    Infoacehtimur.com | Aceh – Anggota Komisi I DPRA Provinsi Aceh, Tgk Iskandar Midsen, menegaskan bahwa perusahaan…

    Beijing dan Malaysia Riba di Aceh Timur, Ngapain?

    March 4, 2026

    Desa Hilang Diterjang Banjir, Hidup Berlanjut Dikawasan Relokasi Terkurung Sungai Tanpa Jembatan

    March 4, 2026
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    Pansus DPRK Aceh Timur Audiensi ke Komisi 1 DPRA, Bahas Konflik HGU di Aceh Timur dengan Masyarakat

    March 2, 2026

    Beijing dan Malaysia Riba di Aceh Timur, Ngapain?

    March 4, 2026

    Kejari Aceh Timur Ditekan untuk Usut Dugaan Korupsi di PT Beurata Maju dan PT Wajar Corpora

    March 1, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    Terkini

    HGU Aceh Timur di Ujung Tanduk: Tgk Iskandar Midsen Tuntut Kontribusi Nyata

    March 5, 2026
    Terpopuler

    Jadwal Imsakiyah Ramadhan 2026 Aceh Timur, Download dan Simpan di Ponsel Anda

    February 16, 2026715
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.