Close Menu
    info terkini

    Banjir Aceh Timur: Tiga Kecamatan Terisolir, Masyarakat Kelaparan

    December 1, 2025

    Pemerintah Aceh Timur Terima Bantuan Kemanusiaan dari BNPB untuk Korban Banjir

    December 1, 2025

    Banjir Aceh Timur: Ekscavator Bergerak Buka Akses, Ribuan Warga Terisolir

    November 30, 2025
    Facebook Instagram YouTube
    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Pria di Aceh Timur Divonis Hukuman Mati atas Peredaran 20 Kg Sabu
    Aceh Timur

    Pria di Aceh Timur Divonis Hukuman Mati atas Peredaran 20 Kg Sabu

    zakariaJuly 10, 2025
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Pengadilan Negeri (PN) Idi menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Ismail Alias Komo Bin Iskandar Anen, warga Aceh Timur, karena terbukti mengedarkan narkotika jenis sabu dengan berat 20 kilogram. Vonis ini dibacakan dalam sidang yang digelar pada Rabu,(9/7/2025) kemarin, di PN Idi.

    Komo dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana menjadi perantara dalam jual beli sabu jaringan internasional. Ia menerima barang haram tersebut dari Munir, seorang Daftar Pencarian Orang (DPO), dan sempat ke Malaysia untuk berjumpa dengan Dragon, juga seorang DPO, guna menyepakati distribusi dan upah. Komo kemudian mengedarkan sabu tersebut ke seluruh Aceh Timur.

    Majelis hakim menilai perbuatan Komo sebagai kejahatan luar biasa yang memberikan dampak buruk karena berpotensi membahayakan masyarakat. Tidak ditemukan faktor yang meringankan bagi Komo, sehingga vonis hukuman mati dijatuhkan.

    “Perbuatan terdakwa mengedarkan sabu jaringan internasional dalam jumlah sangat besar dipandang sebagai kejahatan luar biasa yang memberikan dampak buruk karena berpotensi membahayakan,” ungkap Tri Purnama, Juru Bicara PN Idi.

    Baca Juga: Pengadilan Tinggi Medan Perberat Hukuman Kurir Ganja asal Aceh Jadi Hukuman Mati!

    Baca Juga: Ratu Narkoba Aceh dan 2 Terdakwa Lain Dijatuhi Hukuman Mati di PN Medan

    Komo ditangkap oleh Ditresnarkoba Polda Aceh pada 25 Januari 2025, dan ditemukan 4 bungkus sabu seberat 4.229,56 gram yang merupakan sisa dari 20.000 gram yang diedarkan. Sebelumnya, Komo telah mengedarkan 15.7744 gram sabu kepada pembeli di Idi Peudawa dan Peureulak.

    Hukuman Mati Kabar Aceh Timur Napi Hukuman Mati Pengadilan Negeri Idi Vonis Mati
    Highlights

    Banjir Aceh Timur: Tiga Kecamatan Terisolir, Masyarakat Kelaparan

    zakariaDecember 1, 2025

    Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Tiga kecamatan di Aceh Timur, yaitu Peunaron, Serbajadi, dan Simpang Jernih,…

    Pemerintah Aceh Timur Terima Bantuan Kemanusiaan dari BNPB untuk Korban Banjir

    December 1, 2025

    Banjir Aceh Timur: Ekscavator Bergerak Buka Akses, Ribuan Warga Terisolir

    November 30, 2025
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    Aceh Timur Status Darurat Bencana Alam: Pemerintah Aceh Serahkan Bantuan

    November 26, 2025

    Banjir Melanda Aceh Timur, 13 dari 24 Kecamatan Terendam

    November 25, 2025

    Aceh Timur Diperkirakan Masih Diguyur Hujan Hingga Jumat, Cuaca Laut Peringatan Gelombang Tinggi

    November 25, 2025
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    Terkini

    Banjir Aceh Timur: Tiga Kecamatan Terisolir, Masyarakat Kelaparan

    December 1, 2025
    Terpopuler

    Pilchiksung Labuhan Keude-Aceh Timur Mamanas! P2K Disomasi, Diminta Hentikan Tahapan

    November 14, 2025462
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2025 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.