Close Menu
    info terkini

    Menguatkan Khadijah, Bocah 7 Tahun Pengidap Tumor Bersiap Jalani Operasi ke-10

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
    • Nasional
      • Internasional
      • Beasiswa
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • DPRK Aceh Timur
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Bupati Aceh Timur Imbau Aparatur Gampong dan Kecamatan Tak Terbitkan Surat Tanah Sporadik
    Aceh Timur

    Bupati Aceh Timur Imbau Aparatur Gampong dan Kecamatan Tak Terbitkan Surat Tanah Sporadik

    zakariaJuly 13, 2025
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    *Warning Untuk Tekan Konflik Agraria

    Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si mengeluarkan imbauan resmi kepada para camat Selaku pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) serta para keuchik gampong di seluruh wilayah Aceh Timur, agar lebih berhati-hati dalam menyikapi persoalan lahan yang berpotensi sengketa antara masyarakat dan pihak perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU).

    Advertising
    Demo

    “Imbauan ini kita sampaikan dalam surat tertulis yang langsung telah  saya tandatangani  sebagai langkah antisipatif atas maraknya persoalan agraria di beberapa wilayah kabupaten Aceh Timur,” ujar Bupati Al-Farlaky, Minggu (13/7/2025).

    Bupati meminta kepada para camat dan keuchik agar tidak lagi memproses atau menerbitkan surat keterangan tanah (sporadik) bagi lahan masyarakat, kecuali bila ada program dari pemerintah yang resmi dan sah secara administrasi.

    Baca juga: PT CGU Diduga Rampas Lahan Warga Aceh Timur, Forum 5 Desa Angkat Bicara

    Baca Juga: Pemerintah Perlu Hati-hati dalam Penyediaan 22 Ribu HA Lahan untuk Kombatan GAM

    Selain itu, Bupati juga meminta agar akta jual beli atau akta lainnya di tingkat kecamatan tidak diproses jika dasar dokumen tanah yang diajukan hanya berupa surat sporadik. “Dicroscek terlebih dahulu soal status tanah dengan melibatkan lembaga terkait,” ujar Al-Farlaky.

    ” Untuk memperkuat informasi di lapangan, pengawasan oleh para Imum Mukim terhadap status lahan masyarakat juga diminta untuk dioptimalkan sebagai bahan pendukung informasi bagi para camat,” 

    Menurut Bupati Al- Farlaky, imbauan ini merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah dalam meminimalisir dampak negatif yang mungkin timbul akibat konflik lahan.

     “Kita  berharap seluruh pihak terkait dapat menjalankan imbauan tersebut dengan penuh tanggung jawab demi menjaga ketertiban dan keamanan di tengah masyarakat,” pungkas Al- Farlaky.

    Halaman Selanjutnya

    1 2
    Bupati Aceh Timur Bupati Al-farlaky Kabar Aceh Timur Konflik Lahan Sengketa Lahan
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    Demo
    Demo

    Menguatkan Khadijah, Bocah 7 Tahun Pengidap Tumor Bersiap Jalani Operasi ke-10

    ridhaAugust 16, 2026

    Infoacehtimur.com, Idi – Di balik tatapan polos seorang anak berusia tujuh tahun, tersimpan perjuangan panjang…

    KPA/PA Daerah I Peureulak Pilih Doa untuk Memaknai 21 Tahun Damai Aceh

    August 15, 2026

    Semarak Hut RI Ke-81, Forum Keuchik Idi Rayeuk Gelar Turnamen Mini Soccer

    August 14, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    terkini

    Menguatkan Khadijah, Bocah 7 Tahun Pengidap Tumor Bersiap Jalani Operasi ke-10

    August 16, 2026
    terpopuler

    Bank Aceh Syariah Cabang Idi Serahkan Dividen Rp1,018 Miliar dan Zakat Rp400 Juta Ke Pemkab Aceh Timur

    August 14, 2026
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.