Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Polsek Idi Rayeuk berhasil menangkap pelaku perampasan dan pemerasan yang terjadi di Desa Titi Baroe, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur. Pelaku berinisial FD (20), warga Kecamatan Idi Rayeuk, diringkus setelah menggasak tiga ponsel dan satu unit sepeda motor.
Kapolres Aceh Timur, AKBP Irwan Kurniadi, melalui Kapolsek Idi Rayeuk, AKP Teuku Syahril, mengatakan bahwa penangkapan FD dilakukan pada Rabu malam (16/7/2025) di kediamannya. Pelaku telah ditetapkan sebagai DPO sejak bulan April 2025 setelah laporan beberapa korban.
“Pelaku memanfaatkan situasi sepi untuk melancarkan aksinya. Pelaku juga mengincar korban yang dianggap lengah dan tidak dapat melakukan perlawanan,” ujar AKP Teuku Syahril.
Baca Juga: Keluarga Serahkan Terduga Pelaku Perampasan Dengan Kekerasan di Aceh Timur
Baca Juga: Aksi Perampokan Bank Bersenjata Api di Bandar Lampung : Berikut Videonya
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan salah satu barang bukti berupa satu unit sepeda motor jenis CRF. Pelaku juga mengakui telah menjual barang-barang milik korban.
Saat ini, pihak kepolisian masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam tindak kejahatan serupa di lokasi lain.