Infoacehtimur.com, Nasional – Badan Pusat Statistik (BPS) menetapkan batas pengeluaran minimum sebesar Rp 609.160 per kapita per bulan sebagai patokan untuk menentukan seseorang tergolong miskin. Angka ini naik 2,34 persen dibandingkan September 2024 yang sebesar Rp 595.242 per kapita per bulan.
“Garis kemiskinan adalah batas pengeluaran minimum yang digunakan untuk mengklasifikasikan seseorang sebagai miskin,” ujar Deputi Bidang Statistik Sosial BPS, Ateng Hartono.
Garis kemiskinan di perkotaan naik menjadi Rp 629.561 per kapita per bulan, sementara di pedesaan naik menjadi Rp 580.025. Persentase kenaikan di pedesaan tercatat lebih tinggi.
“Namun, garis kemiskinan di pedesaan meningkat lebih tinggi dibandingkan di perkotaan secara kenaikannya,” kata Ateng.
BPS juga mencatat bahwa sumbangan pengeluaran makanan mencapai 74,58 persen, sementara sisanya 25,42 persen berasal dari pengeluaran non-makanan seperti perumahan, pendidikan, dan kesehatan.
BPS menggunakan standar Bank Dunia untuk menghitung kemiskinan ekstrem, yaitu pengeluaran per kapita per hari di bawah US$ 2,15. Dengan kurs saat ini, setara sekitar Rp 34.000 per hari.
“Karena itu penghitungan metode Bank Dunia untuk perbandingan antar negara. Untuk kebijakan pengentasan kemiskinan masih menggunakan pendekatan kebutuhan dasar makanan dan nonmakanan,” kata Direktur Statistik Ketahanan Sosial BPS, Nurma Midayanti.
Angka kemiskinan ekstrem pada Maret 2025 tercatat 2,38 juta orang, turun 40.000 orang dari September 2024. Sementara jumlah penduduk miskin secara umum turun 210.000 orang menjadi 23,85 juta.
Sumber: Kompas.com